Terkait Batu Ampar, Sekda Buleleng Bantah Pertemuan 2012, LSM FMPK Tegaskan Penolakan DPRD dan Sumbangsih Prapat Agung (1)

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Terkait Batu Ampar, Sekda Buleleng Bantah Pertemuan 2012, LSM FMPK Tegaskan Penolakan DPRD dan Sumbangsih Prapat Agung (1)

Kalingga
Selasa, 03 April 2018









SINGARAJA. Babak baru pengaduan masyarakat atas
“tidak” beresnya tata kelola asset sesuai dengan aturan atas Sengketa Tanah
Batu Ampar terus bergulir. Pada, kesempatan tersebut salah satu wartawan
Balieditor.com terkait laporan aktivis dan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat
Kecil (FPMK) Gede Suardana, Sekkab Dewa Puspaka membantah adanya pertemuan di
sebuah hotel di Lovina pada tahun 2012 lalu yang membahas tentang perpanjangan
HGB PT Prapat Agung Permai (PT PAP) atas tanah seluas 16 hektare (ha) itu.





“Tidak
pernah ada dan belum pernah ada pembahasan perpapanjang HGB PT PAP. Tidak ada
pertemuan tahun 2012 yang membahas perpanjangan HGB,” bantah Sekkab Dewa
Puspaka





Sedangkan,
ada isu pertemuan di sebuah hotel di Lovina tahun 2012 yang membahas
perpanjangan HGB PT PAP atas lahan seluas 16 ha itu baru tahu dari media. “Saya
malah baru tahu dari media. Yang pasti tidak ada dan belum ada pertemuan itu,” bantahnya.





Pejabat
murah senyum ini menegaskan bahwa pertemuan membahas perpanjangan atau tidaknya
HGB PT PAP itu baru akan dilakukan tahun 2021 karena kontraknya baru akan
berakhir tahun 2021 mendatang.





“Pembahasan itu pada 2021, sampai
saat ini tidak permohonan perpanjangan HGB. Tidak ada sama sekali proses
perpanjangan,” sambungnya lagi. Ditambahkan bahwa, Sekkab Dewa Puspaka mengakui
bahwa memang tidak ada MoU antara Pemkab Buleleng dengan PT PAP yang ada di
arsip Pemkab Buleleng. Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan Pemkab Buleleng
dengan empat perusahaan dimaksud dalam hal ini pengelolaan asset guna
mendapatkan HGB tidak diketemukan,” paparnya.





Lagi-lagi,
peristiwa politik yakni amuk massa yang membakar habis Kota Singaraja Oktober
1999 dijadikan alasan. “Semua dokumen habis karena adanya kejadian Force
Majuere akibat amuk massa pada tahun 1999 yang menghaguskan dokumen kompleks
Kantor Bupati Buleleng,” dalihnya.





Ia
berjanji Pemkab Buleleng akan terus mencari MoU itu untuk mengetahui apa isi
MoU antara kedua belah pihak, guna mengetahui hak dan kewajibannya pihakknya
akan mencari tahu.





Menanggapi
sanggahan Sekkab Buleleng Dewa Puspaka, Pembina LSM FMPK Gede Suardana
menegaskan bahwa sah-sah saja sekda tidak mengakui adanya pertemuan sebagai
mana point pertama riliies.





“Sah
sah saja, itukan pendapat beliau, tapi sudah jelas Anggota Komisi I sudah
mengakui adanya pertemuan. Selanjutnya dalam pertemuan Pemkab Buleleng yang
dihadiri Ketua Komisi II DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng pada tahun 2012, itu
diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng dan saat itu juga sepakat mereka
menolak rencana investasi PT PAP atau Bali Dynasty, kalau Pak Sekda bilang
tidak Ada pertemuan ya itu hak nya dia.,” tegasnya (02/04) malam via Phonsel. (Bersambung)