LBH KMHDI Kecam Represifitas Aparat ke Peserta Aksi Peduli Petani Singkong di Lampung -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

LBH KMHDI Kecam Represifitas Aparat ke Peserta Aksi Peduli Petani Singkong di Lampung

Senin, 05 Mei 2025


KabarBuleleng.comLembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat keamanan dalam menangani aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung. 


Aksi yang berlangsung damai itu berujung ricuh akibat tindakan kekerasan dari aparat, yang turut melukai sejumlah peserta, termasuk salah satu kader KMHDI, I Nengah Candra Irawan.


Direktur LBH KMHDI, I Gde Sandy Satria, menyampaikan bahwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara dan mencoreng prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.


“Tindakan represif aparat jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kekerasan semacam ini adalah bentuk nyata abuse of power yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sandy.


Lebih lanjut, LBH KMHDI menilai bahwa tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan dari tindakan tidak manusiawi.


Pernyataan LBH KMHDI juga merujuk pada General Comment No. 37 dari Komite HAM PBB yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi dan memfasilitasi aksi damai, bukan justru merepresinya.


“Dalam hal ini aparat keamanan sebagai reprentasi negara tidak boleh bertindak di luar batas hukum yang mengatur penggunaan kekuatan dalam penanganan aksi publik,” terangnya. 


Sandy menegaskan bahwa LBH KMHDI akan terus melakukan advokasi hukum terhadap kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak korban dipulihkan.


Adapun LBH KMHDI menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu: 


1. Kapolda Lampung diminta untuk segera mengusut dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat. 


2. Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak mengabaikan aspirasi petani dan bersikap proaktif menyelesaikan permasalahan ini.


3. Seluruh elemen masyarakat sipil diajak untuk bersolidaritas dan terus mengawal ruang demokrasi serta hak-hak dasar rakyat.