Bebas Dari Lapas Singaraja, WNA Asal Polandia Diserahkan Ke Kanim Singaraja

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Bebas Dari Lapas Singaraja, WNA Asal Polandia Diserahkan Ke Kanim Singaraja

Kalingga
Minggu, 19 Juni 2022


Singaraja, Gawel Amadeusz Wojcik seorang Warga Negara Asing (WNA) Polandia yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Minggu, 19 Juni 2022 dibebaskan.

"WNA ini berasal dari Polandia dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dengan vonis 3 tahun penjara" terang Wayan Sutresna selaku Kalapas.

Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana, menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut. 

 "Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
(Hms/One)