Tersangka Korupsi LPD Anturan NAW Kembali Diperiksa Tim Penyidik

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Tersangka Korupsi LPD Anturan NAW Kembali Diperiksa Tim Penyidik

Kalingga
Jumat, 26 Agustus 2022

Tim  Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka NAW di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng. kamis, (25/8/2022) pukul 11.00 wita.

Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 6 jam, dimulai sejak pukul 11.00 wita sampai pukul 17.00 wita tersebut, penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik dan informasi lain yang ditemukan dari keterangan para saksi. Pendalaman terkait Paruman Adat yang diakui oleh tersangka NAW sempat ada, begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan, serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dikonfirmasi  menyampaikan pihak Kejari sudah berupaya untuk  menghadirkan saksi maupun saksi ahli yang menguntungkan tersangka namun hingga saat ini tidak ada yang datang.

"Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Buleleng, namun sampai dengan saat ini saksi yang menguntungkan tersebut  tidak datang, alasan yang belum diketahui. Sedangkan untuk Ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka,  juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka NAW yang ketiga kalinya. Untuk itu Penyidik memberikan kesempatan dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta Ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan", ungkap Jayalantara. 
"Bila tidak digunakan oleh tersangka NAW, maka penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya", Tambah Jayalantara

Terungkap pula dalam keterangan tertulis melalui siaran Pers Nomor: PR – 36/N.1.11/Dip.4/08/2022, hingga saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 630.750.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sementara pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah). 

"kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.250.750.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan jumlah SHM an. Tersangka (milik LPD) yang berhasil di amankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM", pungkas Jayalantara.