Rapat Gakkumdu, Kolaborasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pemilu

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Rapat Gakkumdu, Kolaborasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pemilu

Idham Redaksi Buleleng
Jumat, 23 Desember 2022



Tabanan,- Bawaslu Tabanan-Dengan semakin dekatnya Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, diperlukan kerja kolaborasi Bawaslu, Kepolisian, serta Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Agus Sastrawan pada Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Tabanan. Di Dewi Sinta Hotel & Restaurant, Tanah Lot, Beraban, Kec. Kediri-Tabanan. 21 sampai 22 Desember 2022.

Lebih lanjut, beliau mengatakan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai saat ini harus bisa seefektif mungkin untuk menerima jika adanya laporan yang masuk terkait Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024.

"Kolaborasi antar lembaga sangat dibutuhkan, peran Sentra Gakkumdu pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu sangat penting, terlebih lagi waktu yang tersedia tidak banyak, ini menjadi tantangan kita bersama untuk bisa  menyelesaikan dengan efektif dan seefisien mungkin." Tegas Agus Sastrawan.

Pada Kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kompol. I Wayan Sidin menambahkan, dalam seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024, Netralitas semua pihak adalah hal yang paling utama demi terwujudnya Pesta Demokrasi yang aman, damai, serta bermartabat.

Netralitas dalam Polri, Kata Kompol. Wayan Sidin adalah dengan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak pilih, melibatkan diri dalam sebuah politik praktis, serta dilarang untuk menggunakan kewenangan atau membuat keputusan atau tindakan yg dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun pasangan calon didalam kegiatan Pemilu atau Pemilihan.

"Diharapkan bukan hanya di tubuh Polri, Bawaslu dan Kejaksaan juga turut andil untuk memantau netralitas berbagai pihak yang dilarang untuk ikut dalam kontestasi Politik tersebut." Sebutnya.

Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menekankan jajarannya di tingkat Kecamatan bahwa Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu ter-rumit dan kompleks di Dunia, dengan dilihat dari segi geografis dan segi ekonomis.

Atas dasar tersebut, Wirka meminta kepada jajarannya untuk memahami Dasar Hukum terkait dengan Penanganan Tindak Pidana, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, serta Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.

"Sekali lagi semua bermuara pada Pencegahan, Garda terdepan Bawaslu adalah Pencegahan, Jika dilakukan Pencegahan dengan baik, serta Koordinasi yang intens antar Lembaga Penyelenggara, kita bisa menekan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu." Tutup Wirka.

Dalam Rapat tersebut, turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, I Made Winarya, Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan unsur Kepolisian, dan Kejaksaan, Seluruh kanit reskrim Polsek se-Kabupaten Tabanan, alumni Kader SKPP Kabupaten Tabanan, serta Anggota Panwaslu Kecamatan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Pengelesaian Sengketa.