Rudia Anggota Bawaslu Bali, Ingatkan Syarat Dukungan Minimal (Balon) DPD RI

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Rudia Anggota Bawaslu Bali, Ingatkan Syarat Dukungan Minimal (Balon) DPD RI

Idham Redaksi Buleleng
Kamis, 29 Desember 2022

Rapat bersama KPU Bali, Rudia Anggota Bawaslu Bali, Ingatkan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon DPD RI (Rabu, 28/12).

Denpasar-Bawaslu Bali| Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengingatkan untuk Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar di KPU Bali untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pengawasan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI di Kantor KPU Bali, rabu (28/12).

“Tahapan kampanye diatur selama 75 hari, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, merupakan bagian dari tugas kami untuk melakukan pencegahan, peserta Pemilu maupun calon peserta Pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye sebelum tanggal yang sudah ditetapkan,” tegas Rudia

Sampai dengan 28 Desember, Bawaslu Bali melakukan pengawasan melekat pada proses Penerimaan berkas dukungan minimal dari tiga belas bakal calon (balon) anggota DPD RI, yakni, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik, Anak Agung Gede Agung, I Komang Mertajiwa, I Made Kerta Suwirya, I Ketut Wisna, I Wayan Gredeg, Putu Wahyu Widiartana, dan I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sukayasa, dan Ainun Ni’am.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bali terfokus pada syarat minimal dukungan balon DPD dan sebaran dukungan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan balon anggota DPD yang mendaftar memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan.

Disisi lain, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan sejauh ini belum ditemukan pelanggaran para calon, terkhusus terkait KTP ganda, pelanggaran ini, terang Lidartawan, bisa diakses melalui sistem informasi pencalonan (silon).

“Kalau dia ganda internal di dalam dirinya sendiri, kan sudah ada aturannya dikurangi 50 dikali jumlah yang ganda kalau sengaja menggandakan,” ungkap Lidartawan.

Untuk informasi, penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 ini dibuka sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 Wita nanti, dan Bawaslu Bali akan lakukan pengawasan melekat sampai dengan proses ini berakhir.***