Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Kalingga
Jumat, 10 November 2023



Jembrana -- Mengaku Dokter spesialis Anastesi, Putu Eka Satya Tanaya (34) dibekuk tim Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana membekuknya, pada 24 Agustus 2023 lalu.

Lah kenapa to, ternyata Pelaku yangi Dibekuk di Banjar Dinas Gesing III, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana penipuan yakni mengaku sebagai dokter.


Hal ini diungkap, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, ia memaparkan 

Bahwa Putu Eka Satya Tanaya (tersangka) mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar Bali.


Aksi tipu daya tersangka kemudian berhasil menggaet korbannya, sebut saja Dara. Diketahui dara dan  tersangka telah berpacaran dengan koban sejak lama.


"Tersangka kemudian meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka," terang AKP Agus.


Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 20 juta ke rekening tersangka. Bukan hanya itu, tersangka juga meminjam uang kepada korban beberapa kali hingga total mencapai Rp. 37 juta.


"Tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban setelah tanah milik tersangka laku terjual," lanjut AKP Agus.


Tersangka juga mengajak Kerjasama di bidang Kesehatan kepada korban lain bernama Ida Bagus Adi Naratha dimana tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan Kartu identitas kedokterannya. 


Naasnya, para korban kemudian  tertarik untuk melakukan Kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp.4.5 juta namun hingga saat ini Kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.


Lantas kata Agus, Kedua korban kemudian melakukan pengecekan data terhadap Nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain.

Atas kelakuan dokter palsu ini, kedua korban telah dirugikan sebesar Rp. 61.5 juta


"Tersangka dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHPidana," ujar AKP Agus.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan tenaga medis/kesehatan. Masyarakat dapat memastikan kebenaran identitas tenaga medis/kesehatan dengan menghubungi organisasi profesi tenaga medis/kesehatan yang bersangkutan.(Dede)