Kejati Bali Ungkap Data Kerugian Negara Akibat Ribuan PBG Bodong Segera di Buka ke Publik -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Kejati Bali Ungkap Data Kerugian Negara Akibat Ribuan PBG Bodong Segera di Buka ke Publik

Kalingga
Sabtu, 26 Juli 2025

 


Buleleng -- Jalannya Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Denpasar kembali membuka babak baru pada Selasa ( 22/07/2024). 


Dikutip dari berbagai sumber bahwa proses penerbitan Dokumen PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) yaitu izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk memulai, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung diduga kuat penuh rekayasa.



Dengan kemudahan yang dijanjikan oknum Di dinas Perizinan Buleleng berinisial JN dan diduga kuat berkoordinasi dengan Eks Kadis Perizinan I Made Kuta yang kini sudah menjadi terdakwa.


kemudahan dengan harga miring yang diatur oleh oknum dinas perizinan berinisial JN.


" Karena harga miring ketimbang harga 1.470.000 dibanding harga PBG normal kami menungga itu yang menyebabkan mereka tidak teliti terkait proses dokumen aspal atau bodong atau tidak," Ungkap Salah satu pengacara terdakwa Ngakan yakni Berlan Pamungkas SH.



Diketahui dari sekitar 7 saksi dari pengembang itu beberapa diatara memgang ratusan izin PPG untuk pembangunan rumah subsidi yang kemudian menyerat Kadis perizinan dan staff PUPR Kabupaten Buleleng.


Kasus yang menimpa kliannya juga akan otomatis membangkar dugaan adanya ribuan PBG bodong.


Modus operandi PBG bodong ini dimulai Tahun 2019 lalu. Jadi dalam hal ini bisa terseret semua. Sedangkan yang di Tahun 2022 - 2025 jumlahnya ratusan dan mungkin juga ribuan izin untuk 61 pengembang.


Dalam investigasi media terungkap juga ada modus penerbitan KPPR yang melibat eks Pejabat Dinas Perizinan yang mengurus perizinan prinsiple Rp 15-20 juta perunit.


Terindikasi PBG yang diupload menggunakan SKA scanner tanpa seizin pemilik SKA dari konsultan.


PBG diketahui sebagai dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai IMB itu diduga bodong, berdasarkan pemeriksaan terhadap Ngakan Anom yang turut terseret bersama I Made Kuta. 


Lantas apa komentar Kejati Bali atas berkembangnya kasus korupsi rumah subsidi di buleleng ini.


Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. pada (26/07/2025)menyatakan masih melakukan penghitungan dan pendalaman.


"Semua masih didalami pak, kalau sudah ada hadilnya, perhitungannya baru ada tindakan selanjutnya," Kajati Bali tersebut. (Tim)