LSM KPK Bali Desa BWS Bali Nida Tindak Tegas Penyalah gunaan Sempadan Pantai Penimbangan -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

LSM KPK Bali Desa BWS Bali Nida Tindak Tegas Penyalah gunaan Sempadan Pantai Penimbangan

Kalingga
Rabu, 17 September 2025

Kegiatan Sosialisasi Keberadaan dan Penertiban Kawasan Pantai Penimbangan dengan Kelompok Usaha di Lokasi



Kabarbuleleng.com -- Sempat Ditertibkan!!! Ternyata keberadaan bangunan yang memanfaatkan tanah sepadan pantai di kawasan Pantai Penimbangan, Singaraja wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mendapat sorotan serius dari LSM Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Provinsi Bali. Hal ini terungkap melalui surat bernomor : 017/LSM KPK/IX/2025 yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida di Denpasar-Bali.




Dalam surat tersebut perihal "Permohonan Informasi dan Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Sepadan Pantai Kawasan Pantai Penimbangan."




Pimpinan LSM BKPK Bali Ketut Suartika,SH mengatakan sebagai bentuk kontrol sosial dan hukum, pihaknya dari Badan Komite Pemberantasan Korupsi Provinsi Wilayah Bali, dalam mewujudkan Transparansi dan akuntabilitas Publik, serta mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ingin mempertanyakan hal-hal terkait pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai di wilayah Pantai Penimbangan Desa Baktiseraga Kabupaten Buleleng yang dikenal sebagai kawasan yang dimanfaatkan kelompok nelayan. Namun banyak berdiri bangunan diluar Hak Milik Pribadi dan mengambil posisi di pesisir pantai yang dikatakan atau diklaim milik negara.




Hal ini menurutnya sesuai tupoksi BWS Bali Penida, memiliki tugas untuk mengelola sumber daya air dan infrastruktur wilayah sungai mencakup pengembangan dan pemeliharaan fasilitas yang berkaitan dengan sistem aliran sungai dan penanganan wilayah pesisir, termasuk dalam upaya penertiban kawasan pantai.




"Diketahui bersama bahwa kawasan pantai penimbangan yang rawan mengalami abrasi dipetak petak menjadi bangunan dan tempat hiburan yang mengganggu kelestarian alam, lingkungan sekitar. Seperti contohnya tempat usaha yang berada di sepadan sungai disebelah barat Pura Penjenengan Panji Sakti yang di kelola Desa Adat Panji dan berada di kawasan Desa Baktiseraga. 






Tempat Usaha Warung Kamyu yang mengambil wilayah pantai kawasan timur pantai penimbangan menjorok ke pantai, Tempat Usaha lain yang memanfaatkan nama Kelompok Nelayan untuk membangun usaha semi permanen yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan," papar Suartika yang akrab disapa tut nyok ini pada Rabu (17/9/2025) di Singaraja.




Ia pun menyebutkan sebagaimana diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 21 Tahun 2018, serta diatur secara lebih spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di masing-masing daerah, maka hal ini sudah ditabrak sebab kebanyakan usaha- usaha dimaksud mengambil ruang publik dan diluar pemanfaatan usaha untuk kepentingan wisata dan lain sebagainya.




"Maka mengacu pada hukum, kami mempertanyakan hal tersebut adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Konsiderannya," ucapnya.




"Dalam perkara ini, kami memiliki SK. Surat Tugas Khusus yang kami terima dengan Nomor: 547/Stk/KomitePemberantasanKorupsi/Pusat/VI/2022," ujar Suartika menegaskan.




Berangkat dari kedua dasar tersebut, pihaknya memohon diberikan Informasi secara terbuka dan Transparan. Apakah sudah ada koordinasi pelaku usaha dikawasan Pantai Penimbangan dengan Pihak Balai. "Kami meminta agar BWS Bali Nida melakukan inspeksi 3X24 Jam dan segera penindakan bersama aparat terkait guna menghindarkan konflik antar masyarakat dan pelaku usaha yang berlindung atas nama kelompok nelayan, tapi berbisnis diluar konteks aktivitas nelayan alias usaha hiburan," pungkas Suartika.***


Editor: GS