Dilaporkan Pengelapan, Manajer Marketing Properti di Buleleng Sebut Hanya Pengalihan Isu -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Dilaporkan Pengelapan, Manajer Marketing Properti di Buleleng Sebut Hanya Pengalihan Isu

Rabu, 01 Oktober 2025

 

Ilustrasi (ist)


MEDIABULELENG - Seorang manajer marketing properti ternama asal Buleleng berinisial Gede S dilaporkan lantaran diduga menggelapkan dana milik konsumen. Laporan tersebut disampaikan di wilayah hukum Polres Gianyar beberapa waktu lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025, kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.


Atas laporan itu, Gede S langsung angkat bicara.


"Itu hanya pengalihan isu," jawabnya singkat saat dikonfirmasi di Buleleng Rabu (1/10).


Gede S juga menyampaikan tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Seperti berita yang banyak beredar, Polres Gianyar sudah memulai penyidikan terkait kasus yang pertama kali dilaporkan oleh salah satu pemilik perusahaan. Sang pemilik perusahaan sebelumnya melaporkan kehilangan dana konsumen sebesar Rp 10 juta.


Bahkan kini Sat Reskrim Polres Gianyar sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi.


“Untuk perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi Jumat (26/9).(Tim)