Kabarbuleleng.com -- Buat Gerah, LSM KPK Bali, Ketut Suartika, SH bertemu media seusai memantau dan mengkroscek keluhan dari masyarakat dan kuasa hukumnya atas proses PB (Pembebasan Bersyarat) yang dijalani Luh Sukarini di LP Kelas II B Singaraja Bali pada Seni (06/04/20206).
Lembaga LSM KPK Bali ketut Suartika menyayangkan kembali undangan pihak Lapas kepada kuasa hukum penguggat yang menilai "Tidak wajarnya" proses PB atau Pembebasan Bersyarat yang dihadiahkan oleh Luh Sukarini.
"Yang membuat kecewa tiba tiba kalapas Keluar Daerah, Dan Kami diterima 5 Orang kasi, ini ada apa," Ujarnya
![]() |
| Foto LS saat Ketahuan Membawa HP di lapas |
Turun langsung ke lapangan, Pengacara dan Advokat Kantor Hukum PANCA CITA LAW OFFICE yang turun langsung menghadiri Undangan pihak Kalapas LP Kelas II B Singaraja pada Senin (06/04/2026) dan ditemui pihak Lapas Yakni beberapa Kasi.
" Kami menyayangkan Undangan Kalapas diwakilkan oleh para Kasi, Jadi team Pengacara dan kami dari pemantau diterima Para Kasi-kasi yang ada dilapas, untuk menjelaskan proses pembebasan bersyarat terhadap Luh Sukarini," Terang Ketut Suartika alias Ketut Nyok.
Kedatangan Advokat Ketut Gede Citarja Yudiastra, SH.C.Me dan Immanoel D,o Njoera, SH merupakan Kunjungan atas tanggapan surat Lapas Kelas II B Singaraja Nomor;WP.20PAS.4-PK.05.03.503 Tertanggal 25 Februari 2026.
Dimana Pihak pengacara Pengugat LS dan keluarga merasa ada kejanggalan dari Proses PB Luh Sukarini. Dalam suratnya Pengacara menilai Pertama Penangguhan Penahanan LS Sejak 05 Juli 2024 dalam rumah tahanan 11 Juli 2026.
"Apa Dasar hukum lapas Kelas II B Singaraja, yaitu tidak memuat dasar perhitungan 2/3 Pembebasan Bersyarat," Jelas Advokat dalam suratnya.
Dijelaskan pula Sebelumnya pihak Advokat pernah ditemui KASI Binadik Giatja I Wayan Riasa menginformasikan Remisi yang diberikan kepada LS adalah Remisi Dasawarsa Tahun 2025 sebanyak 3 kali.
"Namun dalam SUrat Lapas Kelas IIB Singaraja tertanggal 25 Februari menerangkan pemberian remisi kepada LUh Sukarini diberikan sebesar 5 bulan," Ujar Advokat Immanoel selain itu ia juga memebeberkan fakta adanya remisi 15 hari tambahan.
Pihak Advokat yang ditunjuk pengugat Luh Sukarini juga terus mengejar dasar hukum pemberian Pembebasan Bersyarat atas Dasar Remisi 5 Bulan 15 Hari kepada pihak Lapas II B Singaraja.
Hal lain yang menggelitik pertanyaan pertanyaan yang tidak mampu dijelaskan oleh para kasi adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Luh Sukareni karena kedapatan menggunakan Handphone saat dilapas.
" Ketika kami konfirmasi, ada keterangan janggal dari salah satu kasi yakni KASI III bahwa Handphone yang dipakai oleh LS adalah HP yang ditinggalkan Mantan Warga Binaan yang sudah bebas," tegas Ketut Suartika.
Sebagai pemantau serta LSM yang intens menyoroti Kasus kasus Hukum di Buleleng agar pihak penegak hukum terutama Pimpinan LAPAS yakni Kementerian Imigrasi dan LAPAS segera bertindak atas keteledoran pemberian remisi dan pembiaran penggunaan HP di Lapas oleh tahanan.
"Kalau terus tidak menjawab surat dan pertanyaan kami, ya kami tidak segan segan bersurat ke menteri Imigrasi dan Lapas ( Kemenimipas), apalagi Kalapasnya mangkir, " Pungkas Ketut Suartika yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum PANCA CITA LAW OFFICE.
Harapan LSM dan Team Kuasa Hukum, apa yang diberikan oleh Pihak LAPAS Bukanlah Hadiah atau hal istimewa yang berbeda dari Penghuni LPAS lainnya.
Sementara pihak LAPAS II B Singaraja masih konfirmasi oleh awak media atas peristiwa ini. ***


