Persidangan TPPO Imigran Bangladesh, ADV Gus Adi: Terjadi Kriminalisasi Sejak Awal -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Persidangan TPPO Imigran Bangladesh, ADV Gus Adi: Terjadi Kriminalisasi Sejak Awal

Redaksi Media
Rabu, 08 Juli 2026

 



Singaraja -- Kasus penyekapan terhadap 5 WNA Bangladesh di Buleleng terjadi pada Februari 2026 di sebuah vila di Desa Pemuteran, Gerokgak, Bali, memasuki babak baru. Kuasa Hukum dari 5 terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Sgr mengungkap adanya dugaan kriminalisasi terhadap para terdakwa sejak proses di Kepolisian. Tak hanya itu saja, terungkap banyak fakta-fakta yang muncul dan betolak belakang yang disampaikan pihak kepolisian Resor Buleleng.


"Ada penerapan hukum yang sejak awal salah terhadap para Terdakwa. Bahkan patut diduga aksi kriminalisasi dan rekayasa dalam proses penyidikan" ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH yang merupakan Kuasa Hukum 5 WNA Banglades yang kini duduk di kursi pesakitan.


Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, S.H., M.H. sebagai ketua majelis Hakim pun turut menuai tanya besar bagi advokat yang akrab disapa Gus Adi ini. Pasalnya, persidangan yang dipimpin oleh Ketua PN Singaraja tersebut menerima dan menyumpah translater bahasa yang tidak sesuai dengan bahasa para Terdakwa.


Menurut Gus Adi, seharusnya sejak awal bahkan ketika sidang dibuka, translater yang digunakan seharusnya penterjemah bahasa Banglades, bukan Bahasa Hindi atau India. Bukan alasan Terdakwa tidak keberatan yang patutnya menjadi alasan pembenar melainkan jelas melanggar ketentuan pasal 227 ayat 1 KUHAP baru.


"Apa dibenarkan jika Terdakwa WNA Amerika lalu penterjemahnya dari ahli bahasa Rusia. Dan jelas disidang tadi saya tanyakan kepada keempat terdakwa bahwa mereka tidak mengerti tentang apa yang diucapkan oleh penterjemah yang menggunakan bahasa India. Mereka baru mengerti setelah dibantu rekannya sesama Terdakwa yakni Babu yang sedikit mengerti bahasa Indonesia. Ini betul-betul kejahatan luar biasa dalam persidangan saya pikir," kata Gus Adi.


Gus Adi menyampaikan, bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil And Political Right. Salah satunya adalah, lanjut Gus Adi, yakni Hak untuk peradilan yang adil. Sementara faktanya adalah justru para Imigran Gelap asal Banglades tersebut tidak mendapatkan apa yang diatur oleh Konvenant Internasional tersebut.


"Saya pikir jargon Indonesia gelap itu hanya sebatas jargon atau hastag belaka. Dan di Buleleng ini, mungkin hanya Titik Nol saya yang terang," papar Gus Adi berseloroh.


Fakta lainnya kejanggalan kasus ini sejak awal yakni Kelima orang Imigran Gelap yang menyebut diri mereka korban itu kenapa terkesan tergesa-gesa dipulangkan ke Banglades sedangkan mereka masih ada proses hukum yang seharusnya dijalani terlebih dahulu yakni proses persidangan dan juga proses deportasi sebagai warga imigran gelap.


"Sebegitu percayanyakah aparat kepolisian kepada mereka yang mengaku sebagai korban dibalik faktanya justru salah satu dari kelima orang yang dianggap korban adalah aktor dibalik drama penyekapan itu sendiri, kok terburu-buru sekali memulangkan 5 imigran gelap yang mengaku disekap itu," tandas Gus Adi yang mengaku menyaksikan langsung penodaan terhadap peradilan di Buleleng.


Menurutnya, fakta jika salah satu aktor intelektual drama penyekapan dilakukan oleh salah satu yang mengaku korban adalah bahwa mereka makan bakso bertiga yakni Babu, Sana Ulla dan Imigran gelap lain di sebelah barat Pura Pulaki, tepat di pinggir pantai.


"Kok ada antara yang menyekap (Terdakwa Babu) dengan yang disekap (Korban Sana Ulla dan 1 WNA lain) bisa makan bakso bareng di warung tepi jalan umum. Ini sungguh kekonyolan yang sulit diterima oleh akal sehat," kata Gus Adi.


Menurut Gus Adi, kejadian sebenarnya adalah Sana Ulla merancang drama penyekapan terhadap dirinya karena merasa khawatir ditagih pengembalian uang oleh 4 WNA Banglades yang telah dipungut sejumlah yang sejak dari Banglades. Sebab penyekapan itu tidak terjadi terhadap 4 Imigran gelap yang lain dan mengaku menjadi korban melainkan hanya terhadap Sanna Ulla saja. 5 Imigran Gelap yang dijadikan Terdakwa saat ini pun dijanjikan akam diberikan uang oleh Sanna Ulla apabila drama penyekapan tersebut berhasil sementara Babu dan 3 rekannya sesama Banglades lain sama sekali tidak mengetahui darimana sumber uang yang mereka terima selain dari Sanna Ulla.


"5 imigran gelap yang disebut sebagai korban penyekapan termasuk Sanna Ulla itu dibawa masuk oleh Sanna Ulla melalui jalur darat. Logika saja, Terdakwa Babu Cs berada di Bali apakah bisa masukan orang diperbatasan Kalimantan, atau Riau, atau bahkan Aceh sedangkan Babu dan 4 rekan sesama terdakwanya ada di Bali dan juga Imigran Gelap. Betapa konyolnya ini," ujar Gus Adi.


Gus Adi yang mengungkapkan fakta penuturan kelima kliennya itu menyebut, sejak diproses di kepolisian sama sekali tidak mengerti tentang apa yang mereka tanda tangani dalam BAP pemeriksaan. Sebab memang tidak mengerti dengan bahasa Indonesia dan juga tidak mengerti dengan bahasa translator bahasa India yang digunakan sejak awal penyelidikan hingga proses persidangan.


"Mereka tanda tangan itu bukan berarti mereka mengerti, tetapi karena disuruh menandatangani saja. Disidang saya langsung tanyakan kok dan mereka tidak mengerti apa yang disampaikan oleh penterjemah yang digunakan dalam persidangan. Terlebih lagi, selalu berbisik dan berulangkali saya minta suaranya diperbesar dalam menterjemahkan tapi tetap berbisik. Sidang apa ini sebetulnya saya juga baru pertama mengalami seumur terjun di dunia hukum," ungkap Gus Adi.


Sementara dari pantauan langsung awak media, sempat terjadi perdebatan dan Ketua Majelis berulangkali menunjukan nada ketus terhadap sanggahan yang disampaikan oleh Gus Adi. Mulai dari penterjemah bahasa yang sudah tidak sesuai dan melanggar ketentuan KUHAP hingga permintaan sidang Online yang akan dilakukan. Pasalnya, terjadi pemerasan yang dilakukan oleh keluarga para Terdakwa di Banglades dengan menggunakan foto yang diduga kuat didapat dari pihak Kepolisian.


"Masih banyak lagi bukti dibalik proses hukum yang tidak beres ini. Nanti kita bongkar satu persatu beserta buktinya yang tentu bukan didalam sidang yang tidak selayaknya," pungkas Gus Adi.