Mataram– Warning Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2020 akan dipidanan jika tak mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hal ini disampaikan Mantan Humas Mabes Polri ini pada acara Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk Siap Mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 pada Semua Tahapan Pemilukada Serentak 2020' di Nusa Tenggara Barat.
"Perjalanan masih panjang. Ancaman COVID-19 masih di depan mata. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan masih menjadi sangat penting. Silakan berkompetisi, silakan berkampanye, tapi jangan lupa protokol. Karena yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat," ucap Iqbal dalam siaran pers Bidang Humas Polda NTB, Kamis Siang (17/9).
Diketahui
sebanyak 23 Bapaslon kontestan Pilkada yang mengikuti kegiatan tersebut yang
dipusatkan di Lapangan Tenis kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Sementara
itu Ketua KPUD Provinsi NTB Suhardi Saud menyampaikan pada 23
September 2020 akan dilakukan penetapan bapaslon menjadi paslon. Dilanjutkan
dengan proses pencabutan nomor urut pada 24 September.
Menurutnya, Kampanye nanti dibatasi hanya 50 orang, sementara kegiatan di luar
ruangan ada pembatas. Untuk kegiatan umum maksimal 100 orang, namun teknis
penyelenggaraan sudah diatur sesuai ketentuan, ujarnya yang diamini oleh Ketua Bawaslu NTB.
Dalam
siaran Persnya Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda NTB Kombes Hari Brata kemudian memaparkan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan.
"PKPU No 10 Tahun 2020,
Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2010, Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020, UU Karantina
Kesehatan, KUHP (dikenakan) apabila bapaslon melanggar. Saya nyatakan bahwa
tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari jerat pidana. Oleh karena itu, mari
kita semua bersama menjaga protokol ini dengan ketat, dan bisa menjalani
pemilukada dengan semua tetap sehat," Unggap Hari Brata. (Red)