Mediasi Tahap Kedua Perkara Tanah Di Desa Julah Kembali Gagal, LSM KPK ancam Bawa Ke Pidana -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Mediasi Tahap Kedua Perkara Tanah Di Desa Julah Kembali Gagal, LSM KPK ancam Bawa Ke Pidana

Kalingga
Rabu, 13 Agustus 2025

 


Kabar Buleleng -- Gagal lagi, Akhirnya proses mediasi tahap kedua terkait perkara sama-sama mengklaim terhadap tanah seluas 143 are di Dusun Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng memantik pemilik lahan dengan bukti SHM yakni I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa seluas 70 are dan I Wayan Darsana (74) seluas 73 are.



Waega yang didampingi anggota LSM KPK Ketut Suartika merasa kecewa atas ketidak hadiran Nengah Tenaya (selaku Jro Penyarikan Desa Adat Julah) yang diduga telah mensertipikatkan kembali tanah tersebut melalui PTSL menjadi 12 bidang. 



Meski gagal pihak LSM dan Warga Peangadu tetap hadir dalam Agenda mediasi tahap kedua ini, rencananya diadakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang di fasilitasi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa I Gede Susana,A.Ptnh,MH pada Selasa (12/8/2025).


“Klien kami sangat kecewa, lantaran sudah dua kali mediasi ini gagal. Dengan adanya hal ini, pihak ATR/BPN Buleleng akan kembali mengagendakan mediasi untuk yang ketiga kalinya. Dalam hal ini, kami meminta pihak ATR/BPN bertindak adil, sehingga perjuangan Made Sidia dan Wayan Darsana untuk mencari keadilan dalam perkara ini bisa terwujud dengan baik,” ucap Ketut Suartika kepada media ini saat dikonfirmasi di kantor ATR/BPN Buleleng usai mendampingi kliennya.


Lebih lanjut ia mengatakan apabila mediasi tahap ketiga juga gagal, maka pihaknya akan menindak lanjutinya dengan proses hukum terkait terbitnya sertipikat melalui PTSL diatas lahan yang sudah ada SHM.



Dikatakann juga bahwa harus diingat juga dalam memproses tanah bersertipikat PTSl ada biaya untuk penerbitan sertipikat melalui PTSL menggunakan anggaran pemerintah yang besarannya sekitar Rp 25 juta perbidangnya.


“Jadi disini ada unsur dugaan penyalah gunaan anggaran PTSL sebesar Rp 25 juta X 12 bidang sertipikat,” pungkas Ketut Suartika yang akrab disapa dengan sebutan Tut Nyok ini.***


Editor: GS/Red