Humas Kejari Buleleng yang menerima audensi memberikan penjelasan kepada para audiens yaitu terkait perkembangan terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi pada LPD Anturan, saat ini penyidik sedang persiapan pemberkasan.
Terkait pemanggilan saksi yang menguntungkan bagi tersangka sudah dilakukan panggilan untuk yang ketiga kalinya namun sampai dengan saat ini tidak datang / tidak memenuhi panggilan dari penyidik, oleh krena itu penyidik melanjutkan dengan pemberkasan Berkas Perkara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng AA Jayalantara Mengatakan Sejauh ini Pihak Kejaksaan sudah mengoptimalkan suport kepada Paguyuban deposan LPD Anturan untuk mendukung upaya dari Pengurus Desa Adat Anturan untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan, sehingga harapan para Deposan dan pemilik tabungan untuk mendapatkan kembali haknya (uangnya) dapat terealisasi dengan cepat. Pihak Kejaksaan telah memberikan saran kepada pengurus Desa Adat Anturan untuk berlaku adil dan transparan bagi para Deposan, dengan tidak membedakan deposan yang berasal dari Desa Anturan maupun deposan yang berasal dari Luar Desa, karena semuanya memiliki hak yang sama, dan juga disarankan tetap mengedepankan prinsip-pirinsip keterbukaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan kembali LPD Anturan.
"Sejauh ini kami sudah memberikan dukungan Kepada Pengurus LPD Anturan yang baru dilantik untuk segera menghidupkan kembali LPD Anturan selagi menanti proses hukum terhadap NAW yang berjalan dan proses pengembalian Aset-Aset LPD yang dialih fungsikan "
Jayalantara Menambahkan terkait kendala yang kemungkinan akan dihadapi LPD Anturan, yaitu dalam upaya menagih pihak kreditur yang tidak mengembalikan pinjamannya (dengan berbagai alasan), pihak pengurus LPD Anturan yang baru dapat memohonkan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mendapatkan pendampingan dalam penagihan kredit kepada para kreditur. Dimana nantinya Bidang Datun akan membuat MoU dengan pihak LPD Anturan dalam melakukan mediasi terkait penagihan ataupun restrukturisasi kredit. Saran tersebut sebagai salah satu pemecahan masalah yang nantinya bisa di diskusikan dalam Paruman Adat.
"Dalam proses penghidupan kembali LPD nantinya pasti akan ada kendala-kendala yang dihadapi termasuk salah satu nya penagihan para kreditur yang sampai saat ini belum mengembalikan dana yang dipinjam oleh mereka dari pihak kami akan membantu dalam hal sosialisasi kepada para kreditur "
Sementara itu Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan I Ketut Yasa Pihak Paguyuban Deposan LPD Anturan sangat mengapresiasi masukan dan saran dari pihak Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dijadikan bahan diskusi guna mengaktifkan kembali roda usaha LPD Anturan. Pihak deposan juga sangat mengharapkan LPD Anturan segera aktif kembali.Kemudian terkait tindak pidana umum (pengancaman) kepada Korlap Deposan LPD Anturan, pada tanggal 25 Agustus 2022 Penuntut Umum telah melimpahkan perkara pengancaman tersebut ke PN Singaraja dan diperkirakan pada awal bulan September ini yaitu tepatnya hari senin tanggal 05 September 2022 akan mulai dilaksanakan sidang perdana dengan acara pembacaan dakwaan di PN Singaraja.
“kami sangat mendukung langkah yang di lakukan oleh penyidik Kejari Buleleng, juga mendukung langkah pengaktifan kembali LPD anturan, Namun Ketut Yasa sebagai Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan berharap dalam proses pengembalian dana nasabah LPD anturan tidak ada pilih kasih dan harus pemerataan,” Ujarnya(Red)