KABAR BULELENG.COM- Rencana perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah memunculkan kembali perdebatan tentang masa depan demokrasi di tingkat lokal. Wacana tersebut dinilai bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi menyentuh persoalan mendasar mengenai siapa yang memegang kendali atas mandat politik kepala daerah.
Isu itu menjadi fokus dalam dialog publik yang diinisiasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja di Kedai Umah Pradja, Minggu (1/2/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, penyelenggara pemilu, legislator daerah, serta mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Buleleng.
Dalam diskusi tersebut, kekhawatiran utama yang mengemuka adalah kemungkinan bergesernya kedaulatan rakyat apabila pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. Sejumlah peserta menilai bahwa perubahan sistem justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik dan memperbesar peran elit politik.
Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha, I Wayan Budiarta, menilai revisi undang-undang harus dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Menurutnya, regulasi pemilu tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai dasar hukum dan kondisi sosial masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan aturan berisiko memengaruhi kualitas demokrasi jika tidak disusun dengan landasan yang kuat.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, menyoroti aspek pertanggungjawaban politik kepala daerah. Ia mempertanyakan posisi rakyat apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, pemilihan langsung memberi ruang kontrol yang lebih luas bagi masyarakat, meskipun membutuhkan pengawasan yang lebih kompleks.
Ia juga menilai anggapan bahwa Pilkada langsung selalu membebani keuangan daerah tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan pengalamannya, biaya penyelenggaraan Pilkada di Buleleng masih berada dalam batas yang wajar dan sebanding dengan manfaat partisipasi publik yang dihasilkan.
Pandangan kritis juga datang dari legislatif daerah. Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara, menegaskan bahwa legitimasi kepala daerah seharusnya tetap bersumber dari rakyat. Ia menilai pemindahan kewenangan pemilihan kepada DPRD berpotensi mengubah relasi kekuasaan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, alasan efisiensi anggaran tidak cukup untuk mengorbankan prinsip demokrasi. Ia menambahkan bahwa praktik politik uang tidak akan hilang hanya dengan mengubah sistem pemilihan, melainkan berisiko menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi.
Dalam forum tersebut, mahasiswa secara aktif menyampaikan kritik dan pertanyaan. Ketua BEM Rema Undiksha, I Wayan Reka Ningcaya Bawa, menilai persoalan utama demokrasi lokal bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada lemahnya penindakan terhadap politik uang. Hal senada disampaikan oleh Muhammad Yoga Ramadhan dari HMI Singaraja, yang mempertanyakan motif di balik revisi undang-undang tersebut.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari Institut MPU Kuturan Undiksha, Komang Trisna Jaya Andika Putra, menyoroti besarnya anggaran Pilkada dan meminta adanya langkah konkret untuk menekan biaya politik tanpa mengurangi hak pilih masyarakat.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, para narasumber sepakat bahwa peningkatan kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran politik warga. Rendahnya tingkat partisipasi pemilih dinilai menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu dijawab melalui pendidikan politik yang berkelanjutan.
Ketua Umum HMI Cabang Singaraja, Didit Kurniadin, menyatakan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Ia menegaskan sikap kritis terhadap setiap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Forum diskusi yang berlangsung hingga malam hari itu tidak menghasilkan kesimpulan tunggal. Namun satu hal mengemuka: revisi UU Pilkada bukan hanya soal teknis pemilu, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal.


