UNIPAS Gandeng DPC Peradi Singaraja Bedah KUHP–KUHAP Baru Jelang Berlaku 2026 -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

UNIPAS Gandeng DPC Peradi Singaraja Bedah KUHP–KUHAP Baru Jelang Berlaku 2026

Minggu, 21 Desember 2025


KABAR BULELENG.COM - Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional pada 2 Januari 2026, Universitas Panji Sakti (UNIPAS) Singaraja bersama DPC Peradi Singaraja menggelar diskusi panel bertajuk “Menilik KUHP dan KUHAP Baru”, Jumat (19/12/2025).


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya akademisi dan praktisi hukum untuk memperdalam pemahaman terhadap lebih dari 600 pasal yang akan mengatur kehidupan hukum masyarakat Indonesia. Sebelumnya, kajian serupa juga telah dilakukan oleh sejumlah lembaga di Buleleng, menandakan tingginya perhatian terhadap implementasi regulasi baru tersebut.


Diskusi panel yang berlangsung di Kampus UNIPAS ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Buleleng, Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, S.H., M.H., Rektor UNIPAS Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., serta tokoh nasional dan praktisi hukum Gede Pasek Suardika (GPS).


Dalam pemaparannya, para panelis menyoroti bahwa KUHP baru lebih menekankan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan dan pemulihan, tanpa semata-mata berorientasi pada pemidanaan.


Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah potensi kriminalisasi, baik terhadap masyarakat maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan komprehensif menjadi kunci agar perluasan kewenangan aparat penegak hukum dapat dijalankan secara proporsional.


Ia juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat dalam melakukan pendampingan hukum sejak awal proses. Dengan demikian, klien memiliki kesempatan lebih dini untuk menunjuk penasihat hukum dan memperoleh perlindungan yang adil selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, Rektor UNIPAS, Dr. I Nyoman Gede Remaja, menyatakan bahwa diskusi ini merupakan momentum penting bagi sinergi antara akademisi dan praktisi hukum. 


Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk memfasilitasi masyarakat dan mahasiswa dalam memahami perubahan hukum yang akan segera berlaku.

Ia menambahkan, meskipun akan ada penyesuaian bahan ajar di lingkungan kampus, perubahan tersebut tidak bersifat signifikan karena substansi KUHP lama pada dasarnya masih diakomodasi dalam KUHP baru, meski dengan struktur pasal yang berbeda. Kehadiran KUHP dan KUHAP baru, lanjutnya, mencerminkan peran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.


Pandangan kritis juga disampaikan oleh Gede Pasek Suardika. Ia menilai bahwa perluasan kewenangan seluruh aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat—harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi. Konsep Integrated Criminal Justice System menjadi penting agar setiap proses hukum berjalan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.


GPS juga menyoroti bertambahnya alternatif penyelesaian perkara, termasuk sanksi kerja sosial serta peluang integrasi hukum adat sebagai bagian dari pemulihan, tanpa menggantikan hukum positif yang berlaku.


Diskusi panel ini diikuti ratusan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Buleleng, seperti Undiksha, IMK, dan UNIPAS, serta anggota DPC Peradi Singaraja dan para dosen hukum. Dekan Fakultas Hukum UNIPAS, I Nyoman Surata, S.H., M.Hum., menyebut kegiatan ini sebagai awal terbentuknya aliansi akademik dalam mengkaji dan menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru di Bali Utara.