KABAR BULELENG.COM- Humas DPRD Buleleng Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan bahwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan bagi masyarakat miskin tetap terjamin dan tidak akan terhenti. Kepastian ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Buleleng bersama Badan Pusat Statistik (BPS), yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana. Usai rapat, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat informasi di media mengenai banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Wayan Masdana menegaskan bahwa masyarakat miskin yang berada pada desil 1 hingga desil 5 tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen penuh untuk menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat miskin, khususnya dalam hal kepesertaan PBI Kesehatan.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara luas dan berkelanjutan kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dinilai krusial agar apabila terjadi ketidaksesuaian atau permasalahan data, dapat segera ditangani dan difasilitasi oleh instansi terkait.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa BPS berperan mengolah data yang bersumber dari pemerintah desa dan Dinas Sosial berdasarkan 39 variabel yang telah ditetapkan. Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN). Namun, masih terdapat masyarakat yang belum memahami alur pemutakhiran data, sehingga mendatangi BPS secara langsung.
Ditekankan pula bahwa proses pemutakhiran data SEN dilakukan oleh perangkat desa, kemudian diinput ke Dinas Sosial, dan selanjutnya diolah oleh BPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, S.H., selaku anggota Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, menyampaikan bahwa DPRD Buleleng berencana menggelar sosialisasi secara masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menyatakan bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya membahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, tetapi juga mekanisme pemutakhiran data SEN, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak lagi muncul polemik terkait data kemiskinan.
Kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung di Gedung Gde Manik Singaraja dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan data kemiskinan yang akurat dan kebijakan yang tepat sasaran.
