Tim Penyidik Kejari Buleleng Geledah Rumah Tersangka NAW

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Tim Penyidik Kejari Buleleng Geledah Rumah Tersangka NAW

Kalingga
Selasa, 09 Agustus 2022




Hukrimnews-Setelah menggeledah kantot LPD Desa adat Anturan beberapa hari lalu dan temukan kredit fiktif
 Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan yang menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD setemat, masih bergulir dan terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kali ini, penyidik pada Selasa (9/8) melakukan upaya penggeledahan di rumah tersangka Arta Wirawan di wilayah Desa Anturan.

Penggeledahan ini dilakukan oleh 10 orang tim dari Kejari Buleleng, atas seizin pemilik rumah dalam hal ini istri tersangka Arta Wirawan. Penggeledahan yang berlangsung pukul 15.00 wita ini disaksikan oleh Perbekel Desa Anturan, Kelian Adat Desa Anturan, dan Babinkantibmas Desa Anturan.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatalan, penggeledahan ini dilakukan tim Kejari Buleleng dalam pengembangan dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan dengan tersangka Arta Wirawan. Ada beberapa dokumen berhasil diamankan oleh tim penyidik dari penggeledahan tersebut.

"Kami amankan 4 dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. Proses penggeledahan berjalan lancar. Dan selanjutnya dilakukan penyitaan atas dokumen yang ditemukan," kata Jayalantara.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 wita, penyidik Kejari Buleleng menerima kedatangan 8 orang pengurus dengan inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR, untuk dapat mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan serta menyerahkan bukti polis Asuransi Jiwasraya milik mereka masing-masing. 

Adapun 6 orang menyerahkan uang reward kabling tanah kepada pihak penyidik, masing-masing sebesar Rp10 juta, sehingga total sebesar Rp60 juta. Kemudian 2 orang atas nama PS dan KR menggembalikan uang reward dari hasil keuntungan kavling tanah milik LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp1,7 juta lebih dan Rp1 juta.

Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp30 juta ini akan dibayarkan dengan cara mencicil. Mereka pun berjanji akan segera mengembalikan uang itu kepada penyidik Kejari Buleleng. Selain mengembalikan uang reward kavling tanah, mereka menyerahkan bukti polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan.

"Polis asuransi jiwasraya ini sudah direstrukturisasi karena persoalan perusahaan di pusat sehingga Polis asuransi mereka (yang terbayarkan dari uang LPD Anturan dicairkan secara bertahap 4 kali sampai tahun 2025). Polis asuransi ini juga disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Jayalantara.

Hingga saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah sebesar Rp547,7 juta lebih. Bukan hanya itu, pengembalian uang reward dalam bentuk tanah ada 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp620 juta.

"Total hasil sitaan pengembalian uang reward kavling tanah oleh para pengurus nilainya mencapai Rp1,167 miliar, itu termasuk uang dan SHM yang diserahkan. Upaya penyidik masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera mengembalikan guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan," pungkas Jayalantara(Red)