hukrimnews.my.id Secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik warung, seseorang yang bernama Ledeh Umur 25 Tahun yang berasal dari Dusun Buluh Winangun Desa Tianyar, masuk kedalam warung dan langsung menyalakan lampu warung kemudian mengobrak abrik tempat persembahyangan (pelangkiran) yang ada didalam warung, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 pukul 03.00 wita.
Diketahuinya Ledeh memasuki warung milik I Gede Wijaya, Umur 55 Tahun, yang beralamat Didesa Sambirenteng Sambirenteng, pada saat dilakukan pengecekan warung, melihat lampu warung menyala dan diketahui suadara Ledeh sudah ada didalamm wrung sambil minum kopi, sehingga membuat pemilik warung merasa terganggu dan merasa takut kemudian memberitahukannya kepada Kasi Trantib (Pol PP) I Ketur Mastrika yang kemudian meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Sambirenteng.
Selanjutnya komponen yang ada dalam Sipandu Beradat kemudian melakukan pertemuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 pukul 09.00 wita bertempat di ruang SPKT Polsek Tejakula, kedua belah pihak dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut baru diketahui bahwa saudara Ledeh mengalami gangguan jiwa, hal tersebut disampaikan salah satu pihak keluarganya yang bernama Ketut Karpa.
Saat pertemuan yang dilaksanakan forum Sipandu Beradat, dihadiri Todat Sambirenteng I Ketut Mastrika, Kepala Desa Sambirenteng yang diwakili Kadus Silagding Ketut Surata, dan Bhabinkamtibmas AIPTU Wayan Darmawan.
Akhirnya pemilik warung menyadari kejadian tersebut, karena saudara Ledeh diduga mengalami gangguan jiwa akhirnya tidak mempermasalahkannya dan meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.
Karena tidak lagi dipermasalahkan oleh pemilik warung, akhirnya saudara Ledeh diantar langsung Bhabinkamtibmas AIPTU Wayan Darmawan dengan Brigadir Gede Herry kepada pihak keluarganya di Dusun Buluh Winangun Desa Tianyar Kecamatan Kubu Karangasem dan diterima langsung pamannya yang bernama Nyoman Mangku Sari.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H, menyampaikan, karena saudara Ledeh diduga mengalami gangguan jiwa maka "Polsek Tejakula memberikan pelayanan mengantarkan dan mengembalikannya kepada pihak keluarga untuk dapat dilakukan pengawasan dan penanganan selanjutnya oleh pihak keluarg" ucapnya.
Disisi lain Kasat Bimmas menyampaikan, "sebanyak 16 kasus atau permasalahan yang terjadi di desa adat, penyelesaiannya diselesaikan melalui Sipandu Beradat, mulai Januari sampai 22 September 2022", ucapnya.
(Red)