IPPMB Soroti Dugaan Pelanggaran Pembayaran THR PT. UAM -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

IPPMB Soroti Dugaan Pelanggaran Pembayaran THR PT. UAM

Senin, 23 Maret 2026

Besulutu, Sulawesi Tenggara - Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyampaikan sikap tegas atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu, terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, khususnya pada Pasal 5 ayat (4) yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dugaan keterlambatan pembayaran THR oleh PT. UAM merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang bersifat wajib (mandatory rules). Lebih jauh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengusaha wajib memenuhi hak pekerja secara tepat waktu, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ditegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR mengakibatkan kewajiban pembayaran denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR, tanpa menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayarkan THR secara penuh.

Saat ditemui awak media Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto S.M.,M.M. Menyampaikan pernyataan tegas bahwa dugaan keterlambatan ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan patut diduga sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja, yang mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum serta lemahnya komitmen terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.

"Keterlambatan pembayaran THR ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Kami menduga kuat bahwa tindakan ini dilakukan secara sadar dan sengaja, yang menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah preseden buruk dalam praktik hubungan industrial di wilayah Kecamatan Besulutu." Pungkasnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pelaporan ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja yang dirugikan, sekaligus mencegah berulangnya pelanggaran akibat ketiadaan efek jera. 

Selain berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, keterlambatan THR juga berpengaruh pada stabilitas sosial dan psikologis menjelang hari raya. Oleh karena itu, langkah ini menjadi bentuk kontrol sosial terhadap dunia usaha agar patuh terhadap regulasi, serta upaya mencegah terbentuknya preseden buruk di sektor perkebunan, sehingga intervensi negara diperlukan guna memastikan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.

"IPPMB tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar." Tambahnya.

IPPMB Kembali menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan menjelang hari raya, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten guna menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.