Kapolres Buleleng Berikan Latihan Peningkatan Kemampuan Tugas Umum Dan Fungsi Teknis Kepolisian.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kapolres Buleleng Berikan Latihan Peningkatan Kemampuan Tugas Umum Dan Fungsi Teknis Kepolisian.

Kalingga
Jumat, 16 September 2022


hukrimnews.my.id Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., memberikan peningkatan kemampuan tugas umum dan fungsi teknis Kepolisian kepada  76 personel Polres Buleleng, khusus yang berpangkat Brigadir Dua ( Bripda)  dan Brigadir Satu (Briptu).

Pelaksanaan pelatihan fungsi teknis ini dilaksanakan pada hari Kamis (15/9/2022) mulai pukul 09.00 wita bertempat di gedung Anata Wijaya Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng menyampaikan, melihat perlunya peningkatan sumber daya Polri, dimana dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari agar tidak ada keragu raguan, diperlukan pembekalan fungsi teknis kepada personel, agar nantinya tidak salah dan tidak bingung apa yang harus diperbuat saat bertugas, ucapnya.

Selain Kapolres Buleleng, para Kabag dan Kepala Satuan Fungsi dibidangnya masing-masing seperti Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasat Bimmas, Kasat Pol Air dan Kasat Intel juga memberikan pembekalan sesuai dengan fungsi masing-masing yang diemban para kasat.  
 
Salah satu Kabag (kepala bagian) yaitu Kabag SDM Kompol I Gede Juli, S.IP., dalam pemberian materinya kepada seluruh personel, didalam melaksanaan tugas tetap berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sesuai yang diatur dalam pasal 13 yang mengatur tugas pokok Kepolisian terutama tentang; a, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b; menegakkan hukum; dan c; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, ucapnya.

“selain berpedoman dengan Undang-Undang Kepolisian, didalam pelaksanaan tugas Kepolisian juga berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lain”, imbuhnya.

“personel Kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya dilapangan, sering mengambil keputusan tentang sesuatu yang penting, dan keputusan yang diputuskan memiliki sifat yang rasional, logis , realitas dan pragmatis, sehingga keputusan itu dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada”, tutupnya.(Red)