Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut Ringkus 3 Terduga Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut Ringkus 3 Terduga Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Kalingga
Kamis, 15 September 2022

hukrimnews.my.id-Upaya memberantas tiindak kejahatan yang ada di wilayah hukum nya  Tim Resmob Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Rabu (14/9/2022) sore.

Kapolsek Pahandut menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan terhadap tiga orang pemuda yang merupakan terduga pelaku tindak pidana Curat pada sebuah rumah kosong yang terjadi pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

“Ketiga pemuda tersebut berinisial MI (24), SM (18) dan AI (24), yang melakukan tindak pidana Curat pada sebuah rumah kosong di kawasan Gang Hampahari Jalan Temanggung Tilung XI Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Pihaknya mengamankan terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Patimura, Jalan Kecipir dan Jalan G. Obos VI Kota Palangka Raya.

Aksi kejahatan tersebut, dilakukan oleh ketiga pelaku pada siang hari saat rumah yang merupakan milik korban bernama Irwansyah (46) ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak tanggal 3 September 2022 lalu.

“Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan merusak gembok kunci pintu gerbang dan kemudian masuk melalui pintu samping rumah tersebut,” tutur Susilowati.

Para pelaku menggasak barang-barang berharga dari dalam rumah korban, yang kemudian beberapa diantaranya berhasil ditemukan petugas saat menangkap ketiga pria tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya barang elektronik seperti satu unit TV LCD 18 inch, satu unit generator, dua laptop, satu DVD player, satu kipas angin, satu penanak nasi dan satu setrika,” terangnya.

Selain itu, beberapa peralatan rumah tangga juga diembat oleh para pelaku dari dalam rumah korban seperti tabung gas berukuran 5,5 Kg dan 3 Kg, dua buah ambal serta sebuah selimut.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut (Red)