hukrimnews.my.id -Nekat apa yang dilakukan oleh KS Alias Ucil (32) Warga Banjar Dinas Sudemukti Desa Tingarsari Kec. Busungbiu yang melakukan aksi pencurian di siang bolong korbanya Luh Suartini (60) warga Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem. Kec. Seririt kejadian pecurian ini terjadi Kamis 01/09 Sekitar Pukul 15.00 Wita .
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus Pencurian tersebut yang menimpa Luh Suartini (60) warga Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem. Kec. Seririt Kejadian berawal pelaku memasuki warung, korban berada di kamar mandi kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi melihat pelaku keluar dari kamar tidur korban selanjutnya korban berteriak maling. ”dalam isiden ini sempat juga korban menarik baju pelaku tetapi pelaku langsung lari keluar warung, dengan membawa emas dan uang yang diambil di dalam kamar tidur korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 89.662.000.”ujar sumarjaya .
Sumarjaya menambahkan Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya pelaku ditangkap oleh masyarakat sekitar yang kebetulan berada di sekitar rumah korban dan mendengar teriakan korban “tersangka sudah berhasil diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak personil kepolisian Polsek Seririt saat dimintai keterangan tersangka mengaku beru melakukan aksinya di satu TKP ,”pungkas Sumarjaya .(Red)