hukrimnews.my.id-seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, bernama Class Riese(56), yang sempat viral di media sosial karena diduga merampas mobil milik Ikhwanul(35), warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak pada 23 september lalu.
Hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Buleleng, Riese mengaku merasa diikuti oleh seseorang sehingga meminta kepada korban untuk mengendarai mobilnya. Permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban sehingga Reise memaksa dan sempat melakukan pemukulan di bagian pipi kiri korban dan langsung merampas mobil dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Hadimastika, S.I.K., M.H. “Berawal dari adanya permintaan kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah untuk dapat menjemput seorang WNA yang bernama Riese Class Umur 56 Tahun, tinggal di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak Buleleng untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar. Dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang sehingga menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada didepannya”, Ungkapnya.
Kasatreskrim Hadimastika menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi singaraja terkait kasus ini, dan akan lebih memperhatikan aktivitas WNA yang ada di Buleleng. “Kita akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja terkait kasus ini, Polres Buleleng juga akan ikut memperhatikan aktifitas WNA yang ada di Buleleng guna menjaga ketertiban bersama”, Ujarnya.
Atas perbuatannya Reise di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red)