Segera Disiang, Oknum Mahasiswa Undiksha Diduga Terlibat Promosi Judi Online -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Segera Disiang, Oknum Mahasiswa Undiksha Diduga Terlibat Promosi Judi Online

Kalingga
Selasa, 27 Mei 2025

 

Dua OKnum Selegram Berstatus Mahasiswa yang mempromosikan judol
(Foto: BB/IST)

KABARBULELENG.COM -- Sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dalam aktivitas judi online, pihak universitas memberikan tanggapan resmi.


Dijelaskan oleh Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, atas seizin Rektor Undiksha, mengungkapkan pihak UNDIKSHA akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran identitas serta status akademik yang bersangkutan.


“Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” Ungkapnya.


Ditegaskan oleh  Prof. Sudiana  bahwa Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau prilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha, baik itu mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.


Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.


“Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” tutup Prof. Sudiana..


Sebelumnya ramai diberitakan bahwa 2 selebgram asal Buleleng yang melakukan promosi judi online (judol) di Instagram, yang notabenenya mahasiswa dikampus ternama ini bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada awal Juni 2025. Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.


Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha pada Senin (26/5) mengatakan, berkas perkara pelanggaran UU ITE dan perjudian telah diterima PN Singaraja pada Kamis (22/5). Berkas perkara keduanya dilimpahkan secara terpisah.



"Satu tersangka dalam satu berkas perkara," kata Hermayanti.


Adapun berkas perkara tersangka Ni Luh NK terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6).


Sementara berkas perkara tersangka Komang Ayu C terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Sidang perdana untuk Komang Ayu akan digelar lebih dulu pada Selasa (3/6).


Hermayanti menyebut, pihaknya telah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Untuk perkara Komang Ayu Cahyani akan dipimpin oleh hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama. 



Sedangkan perkara Ni Luh Nia akan ditangani oleh hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi.




Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua tersangka dengan dua pasal berbeda. Yakni pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang Penertiban Perjudian.***