hukrimnews.my.id-Berawal dai kamera pemantau atau CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di toko milik korban Made Suadnyana, Umur 35 Tahun, yang ada di Banjar Dinas Kawanan Desa Tejakula, terlihat orang yang telah mengambil uang milik korban dengan jumlah hampir Rp. 4.000.000.- (emapt juta rupiah) yang ditaruh di laci meja ditoko yang kemudian uang tersebut dibawa kabur keluar toko.
Setelah diteliti ternyata orang yang mengambil uang tersebut adalah orang yang korban kenal bernama Ketut S, Umur 24 Tahun, beralamat di Banjar Dinas Suci Desa Tejakula.
Kemudian korban langsung mendatangi rumah Ketut S, untuk menanyakan tentang perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dan untuk menghindari kesalahan dalam penanganannya, korban kemudian memberitahukannya kepada pihak yang berwajib Bhabinkamtibmas Desa Tejakula Briptu Gede Heri Hermawan bersama dengan perbekel Desa Tejakula I Gede Diarsa, S.P.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas dan Perbekel Desa Tejakula dan semua komponen yang ada didalam forum Sipandu Beradat melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun Ketut S, yang diduga telah mengambil uang milik korban.
Pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan dikantor perbekel Desa Tejakula pada hari ini Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 11.00 wita, dan dari hasil pertemuan tersebut Ketut S, mengakui telah mengambil uang milik korban dan selanjutnya uang sebesar kurang lebih 4 juta, dikembalikan kepada korban, adanya permintaan maaf, serta berjanji tidak melakukannya lagi yang disampaikan Ketut S, langsung kepada korban.
Karena adanya permintaan maaf dari Ketut S, kepada korban dan berjanji tidak melakukannya lagi yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya dan diketahui oleh semua pihak yang ada dalam komponen sipandu beradat, akhirnya korban menerima permintaan maafnya Ketut S, serta korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan masalah tersebut melalui forum Sipandu Beradat.
Disisi lain Kapolsek Tejakula AKP IB Astawa, S.H., menyampaikan sepanjang masalah tersebut bisa diselesaikan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan adanya pengembalian barang atau uang yang diambil dan dikembalikan, maka penyelesaian masalah tersebut cukup dilakukan melalui Forum Sipandu Beradat, ucapnya.(Red)