Bawaslu Tabanan Sosialiasikan Perbawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Bawaslu Tabanan Sosialiasikan Perbawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Kalingga
Minggu, 11 Desember 2022



Bali. Sosialisasikan pemahaman terkait dengan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. di Tabanan. Sabtu, (10/12)


Hadir sebagai narasumber secara virtual melalui Zoom Meeting, Penggiat Pemilu, Nasrullah dalam penyampaiannya mengatakan, dalam melaksanakan implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu.



Ia mengingatkan agar  terlebih dahulu harus mengetahui peraturan tersebut, yang bermuara di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena pada Pemilu Tahun 2019, Bawaslu mencatat di Indonesia ada 914 temuan pelanggaran dan 85 laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara




ASN, menurut Nasrullah, adalah salah satu potensi yang sangat berbahaya dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya pada tahapan Kampanye, karena kendala sebagai Pengawas Pemilu adalah kekurangan jajaran untuk bisa memantau seluruh perangkat ASN yang ada pada pelosok desa.




"Perangkat Desa sangat rawan untuk melakukan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu memiliki tugas berat untuk merubah mindset, serta merangkul Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, untuk mencegah potensi pelanggaran sedini mungkin dengan sosialisasi dan koordinasi yang terukur dan masif, serta dengan membuka posko pengaduan dan pengawasan pemilu di wilayah-wilayah rawan pada desa setempat." Pinta nasrullah.




Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga menekankan ASN harus mengetahui apa saja larangan-larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




Menurut Suarnata, Aparatur Sipil Negara dilarang untuk ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan atribut partai/PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain, dan menggunakan fasilitas Negara untuk Berkampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugian salah satu calon.




"Bukan hanya ASN, kami berharap melalui sosialisasi ini, tokoh masyarakat dan camat yang hadir dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, serta Anggota TNI dan Polri di wilayahnya masing-masing." Harap Suarnata. (Red)