Dewan Pers dan PWI Jatim, Tindakan Pemukulan Terhadap Lima Jurnalis di Surabaya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Dewan Pers dan PWI Jatim, Tindakan Pemukulan Terhadap Lima Jurnalis di Surabaya

Idham Redaksi Buleleng
Rabu, 25 Januari 2023


Dewan Pers dan PWI Jatim Kecam Tindak Kekerasan pada Lima Jurnalis di Surabaya (20/1)


Surabaya-Koran Buleleng| Dewan Pers dan PWI Jatim  turut prihatin dan mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur yang mengalami upaya intimidasi dan penghalangan tugas kejurnalistikan penyajian informasi publik.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan aksi pemukulan fisik terhadap insan pers Indonesia.

Apalagi, lanjut Ninik didalam UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan fakta kebenaran dapat ditegakkan," ujar Ninik melalui siaran pers surat elektronik kepada awak media," Jum'at (20/1).

Dilanjutkannya, pasca pelaporan oleh  kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini.


Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan.

“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Ninik.

Senada pengakuan Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana. 


“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.


Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman.

Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali Masduki fotografer INews.id, dan Didik Suhartono pewarta foto LKBN Antara.

Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Terpisah, senada paparan keterangan pembelaan dari Dewan Pers, Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim menegaskan.

"Kekerasan jelas melawan hukum, siapapun korbannya. Kalau korbannya jurnalis , jangan sampai media jadi takut. Kedepan harus menjadi pelajaran bersama," pungkasnya. (Tim).***