Denpasar (Bali) - Hal ini disampaikan Ketut Suartika bersama Sekjen FP2D Dhika Hendrawan menyikapi jalannya proses seleksi yang dilakukan Tim seleksi KPU Provinsi Bali, yang sudah bekerja sejak bulan lalu.
Dikatakan bahwa pihaknya mensinyalir Tim Seleksi KPU Bali harus memperdalam track record 20 Personel yang sudah dinyatakan lulus dan berhak naik mengikuti tes wawancara menuju 10 besar.
" Kami sudah bersurat via aduan Timsel KPU Bali, dan menunggu respon, dipanggil kami siap asal tercipta penyelenggara pemilu bersih di Bali," ujar Ketut Suartika yang juga BP KPK Wilayah Bali.
Dia mengingatkan agar pihak pihak yang sudah pernah mendapat sanksi dari lembaga seperti DKPP dan Aduan masyarakat misalnya dari OMbudsman sebelum itu menjadi sentimen negatif dikemudian hari setelah mereka ditetapkan sebagai calon anggota dalam perankingan yang dilakukan Timsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi Bali periode 2023-2028.
"Intinya mereka harus bersurat resmi ke DKPP RI dan atau konfirmasi resmi bahwa figur figur yang akn diloloskan tidak tercela dan mendapat sanksi lainnya, sehingga semua clear dan kredible," tegas dhika diamini oleh Ketut Suartika.
Terkait dokumen aduannya, ia irit bicara dan akan membuka isinya ketika selesai bertemu formal dengan Ketua Timsel KPU Bali dan Anggotanya nanti.( Red/Rillies)