kabarbuleleng.com ( Buleleng-Bali)
Masyarakat Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt yang diwakili Pemerintah Desa dan Desa Adat sepakat untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayahnya serta Kabupaten Buleleng pada umumnya.
Adapun dalam proses kesepakatan damai, dan jaga kondosifitas wilayah tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin pertemuan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan daerah dan kondusivitas wilayah Kabupaten Buleleng khususnya Desa Pengastulan di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (14/5).
PJ Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah memberi ruang kepada masing-masing pihak untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayahnya.
Poin penting dari pertemuan ini adalah kesungguhan dari masing-masing pihak unuk bersepakat dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas Kabupaten Buleleng dan khususnya Desa Pengastulan.
“Semua pihak sepakat untuk berdamai dan menjaga stabilitas di desa. Apalagi saat ini jelang pesta demokrasi pemilu 2024,” jelasnya.
Disinggung mengenai proses hukum, Pj Bupati menyebutkan pemerintah daerah tidak mempunyai otorisasi untuk itu.
Namun, pemerintah daerah memiliki kewajiban utnuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di setiap wilayahnya.
Kesepakatan yang telah dicapaipun akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Pertemuan hari ini tidak ada menyinggung proses hukum. Nanti di pengadilan yang punya ranahnya. Kami tidak ikut campur. Yang penting adalah stabilitas dan kondusivitas. Kami sepakat menghormati proses hukum,” sebut PJ Bupati Lihadnyana.
Adapun, Bendesa (Kepala) Desa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah mengatakan inti pertemuan adalah sudah menyepakati untuk saling menjaga kondusivitas desa. Agar ke depan kondisi di desa semuanya bisa berjalan normal. Segala permasalahan yang terjadi sudah ada di ranah hukum. Sehingga, proses tersebut harus dihormati.
“Kami bersama-sama sudah menandatangani kesepakatan untuk selalu menjaga kondusivitas dan stabilitas kondisi Desa Pengastulan,” kata dia.
Perbekel Pengastulan Putu Widhyatmika mengungkapkan, "selaku perbekel menyampaikan rasa terima kasihnya karena pemerintah daerah dan Forkopimda sudah memfasilitasi kesepakatan damai ini."
Termasuk pihak-pihak yang telah menyepakati untuk selalu menjaga kondusivitas dan stabilitas kondisi desa. Hal ini juga menjadi tugas seorang perbekel untuk mengayomi seluruh masyarakat.
“Proses hukum telah kita serahkan ke pihak yang berwenang. Tugas kita saat ini adalah menjaga Desa Pengastulan tetap kondusif dan stabil,” ungkapnya.
Dikatakan juga oleh Bendesa Adat Pengastulan, Team Kuasa Hukum LBH Bali Metangi menyambut baik adanya upaya damai yang difasilitasi Pemkab Buleleng.
" Dari awal kami sudah on the track pada upaya hukum, namun ada beberapa oknum yang berupaya menyeret itu ke ranah SARA tapi itu, sudah diselesaikan dan lebih lebih kami juga akan terus melakukan upaya hukum guna membuktikan apa bentuk perbuatan melawan hukum dalam PTSL ini," tegas Sutrisna.
Diterangkan juga oleh LBH Bali Metangi bahwa proses hukum di PN Singaraja masih berlanjut berupa proses saling tanya jawab melalui E-Court.***