KabarBuleleng.com -- Atas adanya selisih suara yang diraih antara kedua calon peserta Pilkel di Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, sejumlah 58 suara.
Dijelaskan oleh Saksi saksi calon nomor 2, sontak meninggalkan lokasi pleno di Kantor Desa Sangsit.
Kini pihaknya sedang ya menyusun gugatan ke panitia Pilkel atas proses dan hasil pelaksanaan Pilkel desa sangsit.
" kam menggunakan hak konstitusi kami untuk mengoreksi hasil Pilkel dan menyelamatkan hak konstitusi pemilih dan pendukung kami,"Ucap Ketut Sonen.
Dia juga minta para pendukung tetap tenang, dengan semangat demokrasi dan hak konstitusi warga negara di dukung oleh Undang undang.
"dengan mengedepankan semangat demokrasi yang bertumpu pada asas hukum karena negara kita adalah negara hukum, kami tetap akan mengajukan keberatan," pungkas Ketut Sonen.***