Nyatakan Banding!! Status Lahan Perkara Pengastulan Masih Sengketa

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Nyatakan Banding!! Status Lahan Perkara Pengastulan Masih Sengketa

Kalingga
Rabu, 08 November 2023

 



Buleleng - Diterimanya eksepsi para tergugat dalam kasus sengketa lahan terhadap proses PTSL warga Banjar Kauman memunculkan babak baru.


 Dimana pihak penggugat yakni Desa Adat Pengastulan menyatakan banding.


"Kami sudah melakukan upaya banding karena dalam dalil kami bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Jro Komang Sutrisna selaku kuasa hukum Desa Adat Pengastulan di Buleleng, Selasa (07/11/2023)


Dijelaskan oleh Sutrisna, mestinya sekarang eksepsi dari tergugat diterima pengadilan namun terkait obyek masih dalam status sengketa.


"Objek sengketa tidak diperiksa sama sekali, baru diperiksa kewenangan absolut saja, belum bisa dilanjutkan prosesnya, objek ini masih dalam proses sengketa, tidak ada putusan siapa pemenangnya," Tegas Advokat Tersebut.



Selain itu upaya pihaknya, adalah mencari jalan terbaik agar pengastulan damai, jangan sampai keputusan seperti ini memancing keributan seharusnya didamaikan kenapa bisa ada putusan aneh seperti ini.


Ia menyebut bahwa salinan keputusan sampai Selasa siang, belum diterima, pihaknya pun tidak tau apa pertimbangan majelis hakim, menerima eksepsi dari tergugat 1 dan tergugat 2.


"Pada intinya kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, tapi kami sangat kecewa, karena belum adanya pemeriksaan alat bukti. Kami sebenernya menekankan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 dimana memperlihatkan tergugat 1 tidak koordinatif dan menjalankan prosedur pengajuan permohonan PTSL di desa dengan benar, tidak melibatkan pemerintahan desa adat," imbuhnya.


Jro sutrisna menekankan, dimana dalam perkara ini meloloskan permohonan-permohonan mengenai PTSL pribadi padahal dapat disadari karena sudah disiarkan secara umum. Bahwa, pelemahan desa yang adsa di Banjar Kauman, merupakan pelemahan desa adat, seakan-akan mengabaikan awig-awig. Mengabaikan keberadaan Desa Adat, menyakiti perasaan krama adat Pengastulan. Proses PTSL yang salah dan cacat hukum inilah yang disebut perbuatan melawan hukum.


"Ini merupakan kewenangan dari pengadilan negeri, yang mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1, sehingga segala proses yang dilakukan oleh tergugat 2 (BPN Buleleng -red) pun ikut cacat prosedur atas perbuatan melawan hukum. Kami tidak paham, apa sebenarnya pertimbangannya," pungkas Jro Sutrisna.



Sementara dalam keterangan yang disampaikan Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, SH. Terkait hasil putusan Sela PTSL tersebut.


Bahwa dalam putusan Majelis atas sengketa tersebut bahwa Tergugat I berperan aktif dalam proses pensertifikatan tanah milik Desa Adat Pengastulan sebagai tanah hak milik dan Surat Pengumuman Data Fisik dan Yuridis Nomor 11782/PTSL.51.08/XII/2022, tanggal 16 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat II tersebut adalah merupakan tindakan Tergugat II sebagai Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara.



Dikatakan juga oleh Humas PN Singaraja itu, yang termasuk dalam lingkup tindakan administrasi pemerintahan, sehingga gugatan Penggugat tersebut termasuk dalam Pasal 1 Angka (4) Perma Nomor 2 Tahun 2019 tersebut yaitu  Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), maka apa yang menjadi pokok gugatan penggugat tersebut bukanlah wewenang Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengadili perkara tersebut, melainkan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.***