Sidang Ketiga Tirtawan VS PAS, Jaksa terkesan "Tabrak" SKB Kemenkopolhukam terkait Mafia Tanah

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Sidang Ketiga Tirtawan VS PAS, Jaksa terkesan "Tabrak" SKB Kemenkopolhukam terkait Mafia Tanah

Kalingga
Senin, 06 November 2023

 




Buleleng-- Semakin seru persidangan demi persidangan antara Pahlawan Penyelamat APBD Bali Nyoman Tirtawan dan Mantan Bupati Putu Agus Suradnyana, dalam perkara Dugaan "Pencemaran Nama Baik" yang ditudingkan kepada Nyoman Tirtawan.


Banyak fakta terkuak, termasuk munculnya SKB Kemenkopolhukam, Kapolri dan Kominfo, termasuk adanya indikasi Obstruction Of Justice, yang memaksakan kasus penceramaran nama baik atas mantan Bupati ini diteruskan, dan laporan Terlapor Nyoman Tirtawan terkait adanya laporan penyerobotan lahan warga batu ampar di hentikan alias di SP3 oleh Pihak kepolisian.


Sidang ketiga cukup seru dan mengundang perhatian banyak pihak, pada Senin (05/11/23) diagendakan pada pembuktian, benar tidaknya ada pencemaran nama baik oleh Nyoman Tirtawan kepada Mantan Bupati PAS.



Salah satu masyarakat yang hadir dalam persidangan, Bambang bersama warga yang datang pada persidangan tersebut dengan terang menyebutkan, diksi kalimat perampasan yang disampaikan oleh Nyoman Tirtawan adalah, mengutip keluhan pemilik dan pengelola lahan tanah Batu Ampar.


Dimana secara sepihak menurut mereka Tanah diambil alih oleh Pemkab Buleleng ini memang sebelum dimilki secara turun temurun.


" Itu HPL lho yang dicatatkan sebagai asset, diksinya disana dan wajar apakah pengelola itu pemilik, lantas kenapa HPL itu dimiliki," terang Advokat Gus Adi kepada media.



Uniknya, ketika pengacara Nyoman Tirtawan, advokat Gusadi dan rekan, menanyakan apakah saksi pelapor tahu apa itu HPL terlihat mantan Bupati tersebut terlihat gelagapan menjawab tidak tahu.


Padahal pada keterangan sebelumnya ditanya dengan proses pencatatan asset batu ampar.


Dan ketika ditunjukkan dokumen HPL Tahun 1975 Batu Ampar, Saksi Pelapor PAS kembali mengatakan tidak tahu.


saksi pelapor hadir di sidang ketiga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, dengan anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Wulandari, SH, dengan JPU Isnarti Jayaningsih, SH, dan Made Heri Permana, SH, MH, berlangsung seru dan saksi pelapor Suradnyana sempat emosi dengan cercaan pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Nyoman Tirtawan yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH; Eko Sasi Kirono, SH; Made Sutrawan, SH.


Sidang diawali dengan pemberian kesempatan oleh majelis hakim kepada JPU untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Suradnyana. JPU Isnarti Jayaningsih, SH, pun bertanya kepada saksi pelapor Suradnyana tentang postingan terdakwa Tirtawan di akun Facebook milik terdakwa Tirtawan yang menyatakan saksi pelapor Suradnyana telah merampas dan menembok tanah milik para petani serta telah menguris para petani dari lahan seluas 45 hektare di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.



“Waktu itu saya sebagai bupati. Tapi anak saya menangis karena bapaknya dibilang korupsi. Nah, saya sebagai kepala daerah, Bupati, saya tidak mau menanggapi itu. Setelah tidak lagi sebagai bupati, lama saya berpikir, lalu saya menyampaikan dalam bentuk laporan ke Polres Buleleng. Kemudian belum ditindaklanjut, tanggal 5 Januari 2023 saya dikirimkan link oleh teman saya. Bahwa saya dikatakan merampas, secara pribadi menyebut nama saya,” jelas saksi Suradnyana.


“Itu link apa?” tanya JPU Isnarti. “Link Facebook,” jawab saksi Suradnyana.



Adapun JPU Isnarti, saksi pelapor Agus Suradnyana mengaku bahwa tanah 45 hektare di Batu Ampar itu adalah tanah aset Pemkab Buleleng sesuai dengan HPL No 1 Tahun 1976.



 “Waktu itu zamannya Bupati Ginantra dan sertifikatnya terbakar dan copy-an sertifikat HPL ditemukan di Kantor BPN Pusat, kemudian disertifikatkan,” jelas saksi Suradnyana.


Kemudian, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Nyoman Tirtawan. 



Saat itulah terjadi ketegangan karena tim kuasa hukum terdakwa mencercar saksi Suradnyana dengan berbagai pertanyaan yang membuat saksi Suradnyana tegang  dan banyak menjawab tidak tahu.


Di awal keterangan saksi menyatakan tanah Batu Ampar merupakan aset milik Pemkab Buleleng dengan dasar sertifikat HPL No 1 Tahun 1976, namun ketika ditanya tentang sejumlah dokumen penting tentang tanah itu, saksi pelapor malah mengaku tidak tahu.


Bahkan saksi Suradnyana sempat menanyakan tim kuasa hukum terdakwa tentang dari mana mereka mendapatkan surat hasil audit BPK RI Perwakilan Bali tentang aset Pemkab Buleleng.


Tidak sampai disana salah satu tim pengacara Nyoman Tirtawan, Yakni Eko Sasih Kirono, sempat mempertanyakan apakah mantan bupati itu memiliki saham disalah satu lahan batu ampar yang didirikan Hotel.


Pertanyaan lainnya datang dari Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH. Ketua hakim Juliartawan menanyakan dampak postingan terdakwa Tirtawan di FB terhadap karier politik dan bisnisnya. 


“Apakah karena postingan itu saudara saksi turun dari jabatannya (bupati)?” tanya ketua hakim Juliartawan. “Tidak, saya turun (bupati) karena sudah selesai masa jabatan,” jawab saksi Suradnyana.


Ketua hakim Juliartawan kembali bertanya lagi aktivitas saksi setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Buleleng. 


“Apakah masalah ini mempengaruhi omset usaha saudara saksi? misalnya okupasi kamarnya menurun?” tanya ketua hakim Juliartawan. “Tidak yang mulia. Cuma sering ditanya sama orang tentang kasus ini,” jawab saksi Suradnyana.


Sayangnya, dalam sidang kali ini, JPU hanya mampu menghadirkan satu saksi yakni saksi pelapor Putu Agus Suradnyana, padahal sebelumnya JPU berjanji akan menghadirkan 4 orang saksi.


Usai sidang, Putu Agus Suradnyana tidak banyak komentar. 


“Saya hanya fokus pada pencemaran nama baik saya. Kalau masalah HPL silahkan ke Pemkab,” ujar Putu Agus Suradnyana.


Lantas apa tanggapan kuasa hukum Nyoman Tirtawan,


 “Pada intinya, sebagian besar saksi tidak tahu terkait dengan sejumlah dokumen. Yang kedua, tadi terbongkar bahwa saat terjadinya postingan itu ketika saudara saksi korban itu masih menjabat sebagai Bupati Buleleng, dan itu ada kaitan dengan tanah masyarakat yang notabene yang disebut dirampas sebetulnya oleh klien kami yang mewakili masyarakat,” ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH.


“Hal penting yang perlu saya sampaikan bahwa kami tadi sudah mengajukan permohonan kepada majelias hakim terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri bahwa di dalam poin pasal 3 dari implementasi UU ITE terhadap pasal-pasal khusus karena yang dikenakan kepada klien kami kan pasal 27 ayat (3) UU ITE junto pasal 45 kalau ngga salah yang notabene pasal ini sudah dinyatakan dalam SKB tersebut erat atau identik dengan ketentuan yang disebut dalam pasal 310 dan 311 KUHP., " terangnya, dijelaskan juga bahwa dalam poin ketiga huruaf d itu harus dibuktikan terdahulu.


“Dan tadi kami sudah mohonkan pada majelis hakim dengan bukti-bukti berupa surat undangan dari Polda Bali termasuk sudah dari Menkopolhukam Pak Mahfud MD. Nah dalam rekomendasi Menkopolhukam tadi dinyatakan secara tegas yang intinya bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan disana termasuk permainan mafia tanah. Kapolri diminta melakukan penegakkan hukum terkait kasus tersebut. Ini artinya, Apa yang disampaikan klien kami di awal terkait dengan perampasan itu tadi sekarang masih dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung di Polda Bali.”


Sampai saat ini pihak selaku kuasa hukum heran dengan kinerja kepolisian di Buleleng , "dari awal kami meminta penghentian kasus ini dipolres Buleleng, pelaporan kami atas dugaan penyerobotan lahan warga batu ampar di SP3, tapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Agus suradnyana dilanjutkan, apakah ini bagian dari proses obstruction of justice?, yakni menghalangi penyelidikan perkara yang lebih besar dengan mengkriminalisasi klien kami, "tegas Pengacara muda asal desa Panji ini.


Sidang kembali digelar Senin 20 November 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saks-saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU. (Tim)