Tidak Masuk Akal, Pengacara "Kasus Oknum Dosen" Akan Ajukan Pledoi Guna Hadapi Tuntutan JPU

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Tidak Masuk Akal, Pengacara "Kasus Oknum Dosen" Akan Ajukan Pledoi Guna Hadapi Tuntutan JPU

Kalingga
Senin, 13 November 2023



BULELENG -- Dakwaan JPU (jaksa Penuntut Umum ) dalam Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual Dengan terdakwa Oknum Dosen di Salah satu perguruan Tinggi dikatakan tidak masuk akal oleh Kuasa Hukum yang membela kasus Kekerasan Seksual tersebut. 


Menurut Nyoman Mudita SH, Dimana Kasus Dugaan Kekerasan seksual, dimana oknum dosen (PAR) tersebut di jerat dengan Undang Undang No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurutnya tidak masuk akal karena berbanding terbalik dengan fakta fakta dalam persidangan baik yang diungkapkan oleh Terdakwa dan korban sendiri. 


Dikatakan oleh Advokat Mudita bahwa, tuntutan jaksa dalam dakwaan tersebut sangat berat dimana kliennya, dituntut hukuman 4,5 Tahun penjara. 


Diketahui bahwa persidangan terhadap PAR Sendiri akan digelar pada Selasa (14/11/2023) di PN Singaraja. Pihak Kuasa Hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi atas tuntuan pihak Kejaksaan Ngeri Buleleng.


Lebih lanjut disampaikan Advokat Noman Mudita bahwa, dari fakta fakta persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa salah satu barang bukti yang diajukan juga lemah.


"Barang bukti yang seharusnya dijadikan barang bukti ang diajukan memberatkan dakwaan tidak diajukan atau tidak diwujudkan dalam persidangan, misalnya pakaian, police line, rekaman cctv diluar dan dialam kamar juga, dimana yang menguatkan adanya unsur unsur kekerasan seksual. juga tidak ada," ucap Mudita seraya menyayangkan beratnya tuntutan hukuman yang didakwakan kepada kliennya.


Menyingung apakah ada unsur trauma dari korban jika dibandingkan dengan tuntutan  pihak kejaksaan menyangkakan kliennya dengan Pasal tindak pidana kekerasan seksual?


" Dari pengakuan kedua belah pihak korban kan sempat menambut kedatangan kliannya, kemudian juga mengantarkan kembali terdakwa ketika balik, itu menunjukkan tidak ada trauma," ucapna


apalagi kata Mudita, Bahwa si korban juga tidak langsung melaporkan jika memang kliennya melakukan kekerasan seksual, malah menunggu bebberapa hari setelah kejadian.


"Adapun dari hasil konseling malah korban tidak menunjukkan bahwa kondisinya trauma," tegas Mudita. 


Dikatakan pula, jikalau mengacu pada ketentuan UU, lanjut mudita bahwa UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak ada bukti yang menunjukkan adana tanda tanda kekerasan seksual sebab mereka hanya ngobrol ngobrol biasa. 


Diketahui kasus ini mencuat pada 5 Mei 2023, dari dakwaan JPU mendalil terdakwa PAR, dimana Kasus dugaan ini bermula ketika korban (Eks Mahasiswi.red) membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp. 


Status itu ditanggapi oleh PAR sebagai dosennya yang kemudian menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya, sehingga terjadi dugaan kasus dugaan Kekerasan seksual tersebut pada pukul sekitar pukul 01.15 Wita. dan terekam adegan tarik menarik diteras kost yang terekam CCTV dan menjadi Viral di media. ***