Saksi Adcharge Tirtawan Bahwa Narasi " Perampasan" Kalimat Titipan Warga Batu Ampar

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Saksi Adcharge Tirtawan Bahwa Narasi " Perampasan" Kalimat Titipan Warga Batu Ampar

Kalingga
Kamis, 25 Januari 2024

 



Buleleng -- Sidang Gugatan UU ITE Putu Agus Suradnyana (PAS) yang dilayangkan kepada Nyoman Tirtawan kembali digelar pada Rabu (24/01) dengan mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) di Pengadilan Negeri Singaraja.


Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH menghadirkan 4 saksi dari 12 saksi yang direncanakan oleh Tim PH Tirtawan.


Terungkap yang menjadi fakta dalam persidangan, ke empat saksi menyatakan apa yang disampaikan oleh Nyoman Tirtawan, baik secara lisan maupun tulisan adalah atas perintahnya.


 "Istilah ‘merampas’ yang ditulis dalam FB terdakwa bersumber dari para petani sebagaimana yang tertulis di dalam surat kuasa yang diberikan kepada Tirtawan". Kata saksi Gede Kariasa.


“Memang kami yang tulis kata ‘merampas’ dalam surat yang kami berikan kepada Pak Tirtawan,” ujar Kariasa dihadapan yang mulia Majelis Hakim Juliartawan.


Saksi Bambang Permadi, saat diminta keterangannya oleh media ini seusai sidang mengatakan memang benar ada perampasan oleh Pemkab Bueleng.


"Tadi dalam persidangan saya ditanya masalah kepemilikan lahan Batu Ampar. Kita jelaskan, bahwa memang lahan itu milik nenek saya, itu berawal dari Nenek saya dan masih saya garap," ucap Bambang Permadi.


Masalah penyerobotan, ia mengungkapkan lahan tersebut kini sudah ditembok dan dipasangi plang oleh Pemkab Buleleng, plang Hak Guna Pakai Nomer 1 Pejarakan, yang mana pada tahun 2015, tanah tersebut telah diasetkan menjadi tanah Pemkab Buleleng dengan nilai Nol Rupiah.


Dalam kesaksiannya Bambang juga mengaku ditanyai bukti dan disuruh menujukkan bukti-bukti kepemilikan. 


"Saya tunjukkan bukti sertifikat kepemilikan Tahun 1959 atas nama Sutra, dan SK Mendagri yang menyebutkan atas nama Rahman dan Kawan-kawan totalnya 55 orang, salah satunya adalah Almarhum Nenek saya," beber Bamban.



Ia juga dengan gamblang mengaku lahannya dijuang oleh Pemkab Buleleng hingga dirinya meradang dan kini masih berjuang sampai tunggang-langgang mencari keadilan yang membuatnya bimbang dan berharap tidak sampai terjatuh kedalam bangbang kesengsaraan karena hukum yang timpang.


Senanda dengan saksi Gede Kariasa Bambang.


"Saya juga menyampaikan, apa disampaikan oleh Bapak Nyoman Tirtawan, baik secara lisan maupun tulisan yang terkait dengan perjuangan tanah Batu Ampar, itu adalah mewakili warga pemilik tanah yang kini sedang bersengketa.


"Kami semua warga batu Ampar memberikan kuasa penuh kepada Bapak Nyoman Tirtawan akan proses perjuangan tanah batu Ampar tersebut," terang Bambang.




ADV I Gusti Putu Adi Kusuma SH, yang biasa disapa Gus Adi ini kembali menegaskan bahwa benar tanah warga Batu Ampar itu diserobot dan dirampas. 


"Kami menghadirkan 4 orang saksi yang notabene adalah keempat orang warga tadi yang secara langsung pemilik tanahnya, 3 orang warga langsung dan 1 orang warga ahli waris, dengan jelas menyampaikan dipersidangan apa yang mereka alami dalam proses sejak sebelum tahun 2000an, termasuk terakhir di tahun 2017," ujar Gus Adi, mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai pengacara ini.


Gus Adi menyampaikan, sudah jelas dalam persidanagn atas nama Nyoman Parwata, pemilik tanah yang sudah bersertifikat, dan sempat diundang oleh Pihak Pemkab Buleleng di jaman Bupati Agus Suradnyana, waktu itu ditahun 2015 - 2017, dihadiri oleh Camat Gerokgak, Kepala Desa Gerokgak, Kepala Desa Pejarakan dan yang terkait lainnya, disana pihak BPN sudah menyatakan disana, Pemkab tidak bisa merubah atau mengambil alih lahan yang sudah bersertifikat milik Nyoman Parwata. 



Kemudian setelah pertemuan itu muncul lagi surat di tahun 2021, klarifikasi secara tertulis yang tadi ditunjukan langsung oleh saksi, bahwa tidak bisa lahan HPL yang diklaim oleh Pemkab Buleleng seluas 45 Hektar, yang didalamnya ada sertifikat Nyoman Parwata 2 sertifikat, hampir 1,7 Hektar itu tidak bisa diambil alih oleh Pemkab Buleleng. 


"Ini sudah sangat jelas, artinya memang betul HPL itu telah melakukan penyerobotan, dan itu terjadi di jaman Bupati Agus Suradnyana. Jadi kalau bicara Pemkab Buleleng, tadipun semua saksi menyatakan, kalau bicara Pemkab Buleleng yang pimpinannya saat itu semua menyatakan bahwa itu adalah pimpinan Agus Suradnyana. Representatif dari Pemkab Buleleng, itu yang harus digaris bawahi. Itu disampaikan jelas oleh saksi di dalam persidangan tadi," bebernya.


Gus Adi pula mengatakan sempat terjadi peristiwa-peristiwa pengancaman terhadap warga, diusir pakai senjata.


"Itu jelas disampaikan oleh saksi-saksi yang notabene sampai detik ini ada yang masih menduduki, ada yang ketakutan, namun anehnya juga pajaknya mereka rajin bayar, rutin mereka membayar. Terus selama ini bagaimana dengan kewajiban yang sudah mereka tunaikan, ini yang sangat lucu dalam persidangan tadi yang kita lihat," imbunya.


Ia berharap Majelis Hakim betul-betul jernih memutuskan perkara ini, terlebih lagi sudah ada saksi atas nama Pak Bambang dan Pak Gede Kariasa yang dipanggil oleh Polres Buleleng untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen.


"Kami berharap Majelis menunda persidangan ini, menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan sekarang, karena sudah masuk ke ranah penyelidikan, dan ranah penyelidikan itu sudah bagian dari proses hukum yang dituangkan dalam KUHAP, sehingga kami mengharapkan tadi kembali kami mohonkan supaya berkenan Majelis, dan itu tadi Beliau Majelis Hakim akan pertimbangkan. Itu beberapa hal penting yang terungkap di Persidangan," pungkas ADV I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH. ( TIM)