Indehoy Dengan Anak Dibawah Umur Mahasiwa Terancam Penjara 9 Tahun -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Indehoy Dengan Anak Dibawah Umur Mahasiwa Terancam Penjara 9 Tahun

Kalingga
Selasa, 21 Januari 2025



 Terancam Penjara 9 Tahun, Kisah Asmara Gadis Bau Kencur Dengan Mahasiswa di Buleleng (Foto : Ilustrasi)

KABARBULELENG.COM -- Malang benar kisah kasih asmara yang dialamai AS (21)  dari Kabupaten  Asahan, Sumatera Utara  Harus berurusan dengan hukum pasalnya dirinya dengan sengaja melakukan pencabulan kepada Remaja 14 yang merupakan kekasihnya sendiri



AS Adalah Mahasiswa di salah satu universitas yang ada di kabupaten Buleleng Tersebut terancam hukuman penjara karena melakukan tindakan asusila dengan segaja dan sadar kepada Remaja Usia 14 Tahun yang berasal dari kecamatan Buleleng




Dijelaskan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika,  korban sebut saja namanya BUnga (14) dan AS merupakan pasangan kekasih yang berkenalan lewat media Sosial.



Singkat kata singkat cerita, keduanya melakukan hubungan layaknya orang dewasa. Dalihnya hubungan  itu dilakukan atas dasar suka sama suka.



Hubungan itu terjadi pada 16 November dan 28 November di salah satu rumah kost yang terletak di Kelurahan Banyuning.




Belakangan hubungan terlarang itu diketahui oleh orang tua korban. Korban juga mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan Pacar nya tersebut Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua korban memilih lapor ke Polres Buleleng.




"Pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 2 Kali disalah satu kost yang ada di kelurahan banyuning, kemudian orang tua korban tak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh AS Dan anaknya sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian" Ujar Kasi Diatmika


 


Kasi Humas Diatmika menambahkan pihaknya sudah mengamankan AS, dan Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan dan Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singaraja.



" Akibat perbuatannya, AS kini dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak"ujar Diatmika.***