Kuasa Hukum GAP Akan PTUN-kan SK Pemecatan Bupati Buleleng Terhadap Kliennya -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Kuasa Hukum GAP Akan PTUN-kan SK Pemecatan Bupati Buleleng Terhadap Kliennya

Kalingga
Jumat, 25 Juli 2025

Kiri: Kuasa Hukum GAP Kanan : Sekda Buleleng


Kabarbuleleng.com -- Babak baru dugaan kasus yang menyebabkan (dua) Pegawai PPPK dilingkungan sekretariat DPRD Buleleng diberhentikan ternyata tetap berlanjut. 



Kuasa Hukum GAP, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H., mengatakan, pemecatan terhadap GAP terdapat banyak kejanggalan dan terkesan terburu-buru karena tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.



Diketahui salah satu dari dua kliennya, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng diberhentikan secara hormat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng per tanggal 21 Juli 2025.


Menurutnya, jika pemecatan GAP berdasarkan adanya dugaan perselingkuhan dari rekaman video pada media sosial, hal tersebut bukan menjadi dasar, ungkap salah satu Pengacara muda di Lingkungan PERADI Singaraja.



Ditegaskan oleh Ngurah Arik, jika dugaan perselingkuhan dari rekaman video pada media sosial menjadi dasar tentu hal tersebut akan bermuara pada dugaan kasus perzinahan, namun hal tersebut hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan GAP berselingkuh atau melakukan perzinahan.



"Dalam SK pemecatan disebutkan Indisiplin, artinya kedisiplinan kerja tapi selama ini Klien saya rutin menjalankan aktivitas kerja. Kalau memang video viral soal dugaan perselingkuhan, ini kan muaranya perzinahan. Apa ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien saya berzinah? Kan tidak ada," Imbuhnya.


Untuk itu Ngurah Arik menduga ada hal-hal atau kepentingan tertentu sehingga merugikan GAP. 



Selaku kuasa hukum ia pun mempertanyakan, SK Bupati Buleleng terkait dengan pemecatan GAP itu berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pertimbangan teknis sesuai aturan yang ada atau hanya ketakutan Pemkab Buleleng terhadap nitizen yang ramai-ramai mendesak adanya pemecatan di media sosial.


"Saya sempat melihat ada statment Sekda Buleleng di beberapa media, bahwa menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas kerja. Apakah karena video itu, kantor di DPRD Buleleng aktivitas kerjanya terganggu? kan tidak, rapat-rapat di DPRD tetap jalan kok. Saya hanya bertanya, apakah Pemkab Buleleng takut nitizen, jika di sanksi diluar pemecatan akan diserang sehingga mengambil jalan seperti ini," ucap Ngurah Arik.



Meski demikian Ngurah Arik pun menegaskan, akan menempuh upaya hukum menyikapi SK Bupati Buleleng ini.



 "Upaya hukum (PTUN, red) pasti. Tapi untuk sementara ini, kami mempertanyakan dahulu apa menjadi dasar pemecatan ini dan isi hasil rekomendasi dari Bapek. Apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," pungkas Ngurah Arik.


Diketahui sebelumnya, Sekda Buleleng Kamis (24/7) lalu, mengatakan SK pemberhentian diterbitkan setelah persetujuan teknik (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun minggu lalu. Keduanya diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. (Tim)