Kabarbuleleng.com-- Keberatan lantaran akses persembahyangan di "blokir" Usaha Resto dibibir pantai yang merupakan akses warga Adat Sinalud kecamatan Sukasada Buleleng. Membuat Bendesa adat dan kuasa hukumnya mengajukan audensi ke Pimpinan DPRD Buleleng.
"Pada 24 Oktober 2025 telah di kirimkan ya surat pengajuan audensi kepada ketua DPRD kabupaten Buleleng
Yang berisikan tentang sepadan pantai dan terhalangnya akses bagi krame desa adat sinalud yang melakukan upakara atau persembahyangan," Bagus Okta dalam rilliesnya kepada media.
Ditambahkan Bagus Okta bahwasanya dia bersama Bendesa adat sinalud Putu Satanaya menyesalkan kejadian ini selama 3 tahun tidak mendapat atensi pihak terkait.
" Bahwa kondisi ini sudah terjadi 3 tahun yang dimana Pura Segara Desa Adat Sinalud di kelilingi bangunan Hotel dan bar hingga pintu masuk menuju pure segare pun terhalang," ujar Bendesa yang diamini oleh Bagus Okta setelah turun ke lapangan.
Bagus Sugi Okta wirawan,SH sebagai pendamping Desa adat sinalud telah mengirimkan surat audensi dan mengajukan audensi pada tgl 30 Oktober 2025 .
"isinya adalah keinginan Krame Desa Adat Sinalud tidak terhalang lagi untuk melakukan persembahyangan dan tidak terganggunya persembahyangan dengan suara musik yang jaraknya kurang dari 100 meter di depan pura segare desa sinalud," tegasnya.
Dikatakannya agar semua pihak terkait nanti bisa hadir sehingga semua bisa klir, saling memahami hak dan kewajiban sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Terkait apakah pihak pelaku usaha juga dihadirkan, ia juga mengharap para pihak bisa duduk bareng di DPRD sehingga ada semacam tolak ukur dari keputusan hearing nanti yang harus ditaati oleh para pihak. ( Rillies/Red).
