Rakernas Peradi 2025: DPC Singaraja Tegaskan Komitmen Laksanakan Program Strategis DPN -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Rakernas Peradi 2025: DPC Singaraja Tegaskan Komitmen Laksanakan Program Strategis DPN

Minggu, 30 November 2025

 


KABAR BULELENG.COM- Demi meningkatkan kualitas serta profesionalisme advokat dan memperkuat adaptasi terhadap dinamika hukum nasional, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Sabtu (29/11/2025) di PERADI Tower, Jakarta Timur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan DPC dan jajaran DPN Peradi se-Indonesia.


Rakernas dibuka oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat sebagai Wamenko Polhukam. Ia menyapa seluruh peserta dari berbagai DPC, termasuk yang baru saja terdampak bencana di Sumatera Barat dan Aceh.


Secara garis besar, Rakernas tahun ini mengangkat tema penguatan Peradi sebagai organ negara, dengan fokus memperkokoh posisi Peradi agar dapat menjalankan fungsi strategis dalam sistem penegakan hukum nasional.


Dalam forum tersebut, Ketua DPC Peradi Singaraja beserta jajarannya juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas musibah banjir yang terjadi di Sumatera.


Prof. Otto menegaskan bahwa Peradi adalah “the sun of our soul”—organisasi yang harus dirawat dan dijaga bersama oleh seluruh advokat. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara korwil dan cabang dalam menyelesaikan persoalan internal serta meningkatkan efektivitas koordinasi.


Selain itu, penyesuaian terhadap KUHP yang baru menjadi salah satu isu penting, terutama terkait peningkatan pemahaman advokat dan optimalisasi pelayanan kepada klien. DPN meminta agar cabang dan korwil aktif menyampaikan persoalan PKPA serta kebutuhan sosialisasi KUHP baru secara langsung kepada DPN.


Dalam pembahasan mengenai status badan hukum Peradi, Otto menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat penolakan karena Peradi dianggap sebagai organ negara yang lahir dari UU Advokat dan hasil peleburan delapan organisasi advokat. Namun, demi pengamanan aset, DPN akhirnya mendaftarkan Peradi ke Kemenkumham.


Terkait masa jabatan DPC, DPN membuka peluang perpanjangan bagi cabang-cabang yang sudah habis masa periode, dengan syarat tetap mengikuti prosedur dan mengajukan permohonan resmi. Dari hasil evaluasi, 95 cabang dinilai layak diperpanjang, sebagian besar periode mereka berakhir pada 2027.“Silakan ajukan surat perpanjangan. Jika syaratnya terpenuhi, tentu akan diperpanjang,” tegas Otto.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja yang hadir secara hybrid menyambut positif seluruh hasil Rakernas. 

“Kami akan segera melaksanakan tindak lanjut hasil Rakernas, terutama terkait program DPN mengenai pembahasan Rancangan KUHAP dan KUHP serta memperkuat komunikasi dengan seluruh pihak,” ujarnya.


DPC Peradi Singaraja juga berencana melakukan audiensi dengan Bupati Buleleng untuk memperkenalkan program-program DPC, termasuk layanan pro bono dan konsultasi hukum gratis di desa-desa.


Ketua DPC turut menegaskan dukungannya terhadap penguatan Peradi sebagai organ negara, serta pentingnya pencatatan badan hukum untuk memastikan keamanan aset organisasi.