Baca Juga
M.R. Bima
Ketua Umum HMI Cabang Singaraja
Wakil PMM Al-Hikmah Periode 2024-2025
PMM Al-Hikmah merupakan organisasi internal UNDIKSHA yang berdasarkan AD Pasal 6 bertujuan menjadi wadah silaturahmi bagi mahasiswa Muslim di lingkungan UNDIKSHA. Tujuan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, muncul pertanyaan sederhana: apakah makna “wadah silaturahmi” dipahami sebagai ruang untuk memperluas silaturahmi, atau justru sebagai batas untuk menentukan siapa yang boleh bersilaturahmi dengan mahasiswa Muslim UNDIKSHA? HMI Cabang Singaraja sebagai organisasi eksternal memiliki tujuan dan proses kaderisasi sendiri.
Dalam menjalankan aktivitasnya, HMI memperkenalkan organisasi kepada mahasiswa, termasuk mahasiswa baru UNDIKSHA, salah satunya melalui pembagian brosur. Tindakan tersebut kemudian dipersoalkan karena HMI merupakan organisasi eksternal dan diingatkan agar tidak membawa nama PMM Al-Hikmah maupun UNDIKSHA. Jika HMI membawa nama PMM Al-Hikmah atau UNDIKSHA tanpa kewenangan, tentu hal tersebut layak dipersoalkan. Namun, jika sebatas memperkenalkan organisasi, membagikan brosur, dan membangun silaturahmi dengan mahasiswa, di mana letak kesalahannya? Bukankah mahasiswa baru tersebut juga merupakan bagian dari mahasiswa Muslim UNDIKSHA yang menjadi ruang silaturahmi PMM Al-Hikmah? Di sinilah letak ironi yang patut direnungkan. Sebuah organisasi yang bertujuan menjadi wadah silaturahmi justru terlihat keberatan ketika mahasiswa Muslim membangun silaturahmi dengan organisasi lain.
Apakahq silaturahmi ternyata memiliki batas organisasi? PMM Al-Hikmah tentu berhak menjaga identitas dan eksistensinya. Namun, eksistensi organisasi semestinya dibuktikan melalui kualitas kaderisasi, program kerja, dan kebermanfaatannya bagi mahasiswa, bukan dengan membatasi mahasiswa untuk mengenal organisasi lain.
Pada akhirnya, mahasiswa bukanlah milik organisasi tertentu. Mereka memiliki hak untuk mengenal, memilih, dan menentukan ruang organisasinya sendiri. Mengutip stetment yang disampaikan oleh Prof. Yusril Ihzamahendra (Pakar Hukum Tata Negara) di sebuah podcash Indonesia Lawyers Club “Dalam Sytem yang kuat, orang jahat dipaksa menjadi orang baik. Sebaliknya, dalam sytem yang buruk, orang baik dipaksa menjadi jahat” maksudnya adalah Jangan sampai persoalannya bukan karena pengurusnya tidak baik, tetapi karena sistem dan cara menafsirkan organisasi membuat niat baik sekalipun menghasilkan sikap yang justru bertentangan dengan tujuan awal organisasi. Jika PMM Al-Hikmah didirikan sebagai wadah silaturahmi, maka jangan sampai sistemnya justru melahirkan budaya yang curiga terhadap silaturahmi di luar dirinya. Jangan sampai kita terlalu sibuk menjaga wadah, sampai lupa bahwa tujuan utama wadah itu adalah memperluas silaturahmi.
Wallahu a'lam bish-shawab.