Singaraja -- Kembali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal menghadirkan lima orang korban dalam sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (23/7). Walau telah diberikan kesempatan dua kali, namun jaksa beralasan bahwa di tempat para korban yakni di Banglades mengalami kendala sinyal serta salah satu korban tidak mengerti dengan pola zoom meeting.
Terungkap juga sejumlah fakta sidang terkait beberapa keterangan korban dalam BAP yang bertentangan dan tidak linier. Terlebih lagi beberapa barang bukti transaksi yang mengarah ke Terdakwa MD Nuruzaman alias Rajib alias Babu yang dihadirkan terkesan dipaksakan dan kabur. Hal tersebut terungkap ketika Majelis Hakim meminta dan melakukan crosscheck BAP milik korban dengan pengakuan Terdakwa.
“Korban Islam Mohammad Din bilang bahwa total kerugian mencapai Rp213.600.000 dibuktikan dengan bukti transfer aplikasi dompet digital yang ada di Banglades yakni Bcass. Nama terdakwa tidak ada bahkan hitungannya pun disetarakan dengan kurs mata uang totalnya Rp229.442.605. Dan jelas tidak ada satu pun nama atau identitas Terdakwa Babu (MD Nuruzaman alias Rajib) dan juga tegas dibantah oleh Babu, ini kok malah dipaksakan dijadikan bukti di sidang,” ujar Advokat I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH selaku Penasehat Hukum para Terdakwa.
Praktisi hukum asal Desa Panji Buleleng yang akrab disapa Gus Adi ini pun menyayangkan terkait adanya uji forensic digital yang dilakukan terkait Bcass hanya ada di Banglades dan transaksi berlangsung di Banglades. Gus Adi mengaku bingung, bagaimana cara Lab digital Polri melakukan uji lab digital terhadap dompet digital yang hanya ada di negara sebab seharusnya ada rekening korannya.
Beberapa keterangan lain dari para korban pun tidak berkesesuaian ketika BAP dibacakan satu persatu oleh JPU. Beberapa korban mengatakan berkomunikasi dengan beberapa terdakwa, tetapi di BAP korban lain menyatakan baru mengenal para Terdakwa ketika setelah sampai di Bali.
Dari sejumlahketerangan yang disampaikan dalam persidangan, menunjukkan adanya keterangan- keterangan yang tidak sinkron tersebut akhirnya membuat Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yakni I Made Bagiarta, SH MH, meyakini harus melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun terdakwa.
“Dalam ketentuan pasal 30 KUHAP baru tegas menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana itu direkam dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman tersebut juga menjadi bagian hak dari kami dalam melakukan pembelaan. Kita lihat apakah ada atau tidak rekaman dari pemeriksaan tersebut,” kata Gus Adi dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutmya, rekaman pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana baru adalah menjadi kunci terhadap kebenaran proses hukum yang dilakukan pihak Polres Buleleng. Sebab jika itu tidak ada, lanjut Gus Adi, maka jelas sudah dugaan kami sejak awal para terdakwa telah di kriminalisasi dan BAP yang ada merupakan suatu rekayasa.
Dikonfirmasi media terkait langkah hukum selanjutnya, Gus Adi mengaku masih menunggu permintaan dan kuasa dari para Terdakwa termasuk arahan kedutaan Banglades dalam menyikapi proses hukum yang dinilai sarat rekayasa tersebut.
“Kalo masalah merekayasa BAP itu bukan lagi sebatas ranah pelanggaran kode etik melainkan sudah menjadi bagian dari tindak pidana. Masih ingat kasus Sambo kan, nanti saya tunggu surat kuasa dulu jika memang harus dilaporkan ke Propam Polri,” pungkas Gus Adi.
Sebelumnya diberitakan bahwa 5 orang warga Banglades yang kini duduk sebagai Terdakwa yakni MD Nuruzzaman alias Rajib alias Babu, Emdadul Hossain, MD Mijanur Rahman, MD Musa Miah dan MD Masud Rana telah melakukan penyekapan terhadap 5 rekan mereka sesama warga Banglades yakni Sanna Ullah, Mohamad Ayub Khan, Joel Rana, Islam Mohamad Din, dan MD Shamim.
Kejadian Penyekapan yang berlangsung bulan Januari 2026 di Kawasan sebuah Vila di Desa Pemuteran tersebut kemudian ditenggarai merupakan sebuah rekayasa yang dilakukan oleh Sanna Ullah untuk menghindari tuntutan ganti rugi dari Mohamad Ayub Khan, Joel Rana, Islam Mohamad Din, dan MD Shamim.
Lucunya terungkap pula, kelima Terdakwa diketahui sama sekali tidak pernah mengenal Mohamad Ayub Khan, Joel Rana, Islam Mohamad Din, dan MD Shamim sebelum tiba di Bali. Sementara, keempat orang yang disebut-sebut sebagai korban ternyata disinyalir telah dibujuk oleh Sanna Ullah dan memberikan sejumlah uang kepada Sanna Ullah untuk ke Bali dengan janji akan dipekerjakan ke Australia.
Menurut Informasi bahwa sidang kembali akan digelar kembali pada tanggal 29 Juli 2026 dengan agenda menghadirkan saksi verbalisan yakni penyidik Polres Buleleng yang melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan terdakwa. Selain itu, Bagiarta juga mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan saksi pihak Imigrasi.(TIM)
.png)
.png)