Kejutan Keterangan Imigrasi, Polisi dan Jaksa Tidak Keluarkan Perintah Cegah Ke Luar Negeri -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Kejutan Keterangan Imigrasi, Polisi dan Jaksa Tidak Keluarkan Perintah Cegah Ke Luar Negeri

SEO Manager
Rabu, 29 Juli 2026



Singaraja -- Lima Warga Negara Asing  (WNA) asal Banglades di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Sgr. kembali mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.


Dimana, Kasubsi Intelijen Imigrasi Singaraja, Mangapul Alexus Simbolon, mengungkap saksi korban Sanna Ulla yang memfasilitasi dan melakukan pembayaran terhadap keempat rekannya sesama WNA Banglades, Rabu (29/7).



Dari pantauan awak media dari ruang sidang, bahwa Simbolon menyatakan Sanna Ulla yang melakukan pembayaran langsung kepada  penyedia jasa mobil avansa hitam, hotel, hingga tiket bus. Bahkan yang disampaikan dalam BAP terkait penyebrangan dari Malaysia menunju Indonesia menggunakan Speedboat tidak pernah ada.



“Mereka (Sanna Ulla dan rekan-rekannya) menyebrang dari Dumai dengan cara berenang sejauh tiga mil. Hingga satu tas milik keponakannya (Din Islam, red) hanyut sehingga passportnya juga ikut hanyut,” Terang Simbolon.



Dalam keterangannya, Simbolon beserta timnya melakukan pemeriksaan terhadap kelima WNA Banglades yang disebut sebagai korban. Dan ia focus pada pemeriksaan Sanna Ulla karena dianggap sedikit memahami Bahasa melayu. Sementara, pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban lain menggunakan aplikasi Goggle Translater tanpa menggunakan penterjemah.



Simbolon juga sempat dicerca pertanyaan oleh Kuasa Hukum pada terdakwa pun mengungkap bahwa selama 7 (Tujuh) hari bersama para Korban, tidak ada surat atau permintaan dari Penyidik untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.



“Penting kami sampaikan bahwa ketentuan pasal 97 UU No 63 tahun 2026 pun menyebutkan bahwa pencegahan bisa dilakukan selama 6 bulan jika WNA sedang berproses hukum. Tapi kenapa tidak dilakukan Pencegahan dan sebagaimana dugaan kami, pemulangan begitu janggal karena dilakukan seperti tergesa-gesa,” ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH selaku salah satu kuasa hukum terdakwa usai sidang berlangsung.



Bahwa dalam Ketentuan pasal 16 UU 63 tahun 2026 pun menyatakan inisiatif pencegahan juga bisa dilakukan oleh pihak Imigrasi tanpa ada surat permintaan dari Kepolisian dan Kejaksaan karena masih berproses hukum.



Dengan tegas dinyatakan dalam pasal 16 ayat (2) menegaskan unisiatif pencekalan tersebut harusnya dilakukan atas kewajiban Sanna Ulla dan keempat orang rekannya yang masih memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang.



“Ketentuan yang termuat pada pasal 263 KUHAP baru tegas menyebutkan keterangan saksi sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 KUHAP baru disampaikan langsung di sidang pengadilan. Lalu kenapa tidak ada upaya pencegahan oleh Penyidik maupun Jaksa jika benar selama 7 hari proses hukum sudah berjalan, bahkan bisa jadi lebih,” tegas advokat yang akrab disapa Gus Adi.



Terlebih lagi, lanjutnya, ada ketentuan pasal 3 UU No 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana termasuk ketentuan UU 63 tahun 2026 tentang Imigrasi yang mensaratkan kerjasama antar Imigrasi dan Polri. 


Sehingga, lanjutnya, apa yang disampaikan oleh Sanna Ulla termasuk empat rekannya sesama wna Banglades itu sangat diragukan kebenarannya.



Lalu apa tendensinya terhadap perkara tersebut, Gus Adi yang juga mantan jurnalis senior ini mengaku meragukan beberapa hal yang menjadi kemungkinan dalam proses hukum 5 wna Banglades yang kini dijadikan Terdakwa atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyekapan.


Menurutnya, dari simpulan sementara semua keterangan yang ada bahwa ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi yakni Penyidik dibohongi alias ada pengakuan palsu dari para korban atau rekayasa perkara.



“Kita belum berani mamastikan ini ada rekayasa perkara sebab bisa jadi ada pengakuan palsu dari 5 wna Banglades yang melanggar ketentuan deportasi itu. Karena pemeriksaan terhadap penyidik ditunda besok (Hari ini, Red). Kami sudah siapkan beberapa materi untuk memastikan apakah dugaan rekayasa itu kuat atau ada pengakuan palsu yang disampaikan dalam BAP,” papar Gus Adi.



Tak hanya itu, sejumlah pengakuan berbeda pun muncul dari hasi introgasi terhadap Sanna Ulla yang dilakukan tim Imigrasi Singaraja. Yang menurut Gus Adi, faktanya berbeda dari yang digambarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima WNA Banglades yang menjadi korban, termasuk Sanna Ulla.



“Jelas kan tadi saksi menyatakan bahwa pengakuan Sanna Ulla bahwa dirinya ingin ke Australia karena melihat Tiktok. Walaupun yang membagikan diakui oleh terdakwa Babu, tapi Sanna Ulla berangkat atas inisiatifnya dan tergiur dengan komisi yang ditawarkan oleh iklan di Tiktok tersebut, dan jelas bukan milik terdakwa Babu,” kata Gus Adi dikonfirmasi usai sidang.



Dalam persidangan pun diketahui fakta bahwa terjadi percakapan di aplikasi Whatsapp (Wa) antara Sanna Ulla dengan 3 orang warga yang disinyalir juga WNA Banglades. Percakapan tersebut ditunjukan oleh Simbolon dihadapan sidang dan tegas menyebutkan Sanna Ulla mendapat pembangian hasil sebesar 3000.



Ironisnya, nama profil wa tersebut namanya menyerupai nama dari salah satu terdakwa yakni Mijanur Rahman. Yang membedakan hanya huruf “J” pada terdakwa sedangkan yang ada dalam komunikasi Sanna Ulla menggunakan huruf “Z” pada nama Mizanur. Serta bentuk profil fotonya pun tidak sesuai dengan wajah dari terdakwa Mijanur Rahman.



Fakta lainnya yang muncul berdasarkan keterangan Simbolon yakni tidak ada penyekapan sama sekali yang dilakukan oleh kelompok Terdakwa Nurujaman alias Babu terhadap kelompok Sanna Ulla selama berada di Jembrana. Yang mana, Sanna Ulla beserta 4 rekan lainnya selama 15 hari berada di tempat yang dicarikan oleh terdakwa Babu namun mencukupi kebutuhan hidup selama itu secara mandiri.



“Menurut hasil pemeriksaan terhadap Sanna Ulla yang dilakukan oleh pihak Imigrasi, selama 15 di Jembrana diketahui ada pembelian token Listrik sendiri oleh Sanna Ulla. Dan kebutuhan makan serta kebutuhan sehari-hari Sanna Ulla beserta rekannya pun mereka beli dan cari sendiri. Masak ada orang disekap atau niat disekap kemudian dibiarkan sebebas itu. Cukup aneh menurut kami,” pungkas Gus Adi.



Walaupun, lanjut Gus Adi, ada keterangan bahwa dari Jembrana ke Singaraja matanya ditutup ketika berada di mobil, tapi sangat tidak masuk akal karena sebelumnya mereka bebas berkeliaran selama 15 hari. Sehingga, keterangan dari kelima wna Banglades yang mengaku jadi korban TPPO dan Penyekapan menurut Gus Adi memang patut untuk diragukan kebenarannya.



Terlebih lagi, menurut pengakuan Sanna Ulla kepada petugas Imigrasi setelah diperiksa pihak kepolisian ditemukan keterangan berbeda terhadap awal keberadaan di Villa tempat kelima WNA ini mengaku mengalami penyekapan. 


Pasalnya, Simbolon mengaku mendapat keterangan dalam pemeriksaan bahwa keberadaan kelima WNA Banglades tersebut berangkat dari Jembrana terlebih dahulu dengan mata tertutup ke Villa Joglo yang ada di Kawasan Desa Pemuteran, Buleleng. Sedangkan versi keterangan Sanna Ulla kepada polisi malah terbalik.



Dalam pemberitaan sebelumnya, Sanna Ulla adalah salah satu dari 5 orang WNA Banglades yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga diduga sebagai korban Penyekapan oleh kelompok Nurujaman alias Babu yang juga berjumlah 5 orang.



Kelompok wna Banglades yang datang bersama Sanna Ulla mengaku mengalami aksi penyekapan dan pemerasan lalu diproses hukum oleh pihak Polres Buleleng.



Hakim Tuding Fungsi Intel Imigrasi Gagal Deteksi Dini

Tak hanya tidak memahami aturan perundang-undangan, berdasarkan pantauan awak media, Simbolon yang menjabat selaku Kasubsi Intelijen Imigrasi Singaraja juga dianggap gagal melakukan deteksi dini terhadap masuknya imigran gelap asal Banglades. Hal teresebut terungkap ketika I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH selaku kuasa hukum para Terdakwa dan hakim anggota sidang Zou Gemilang Consuelo Gultom SH MH saat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Simbolon.



“Mohon maaf sebelumnya dan bukan kami tidak menganggap aturan kementrian imigrasi, tapi kami berpatokan pada aturan yang lebih tinggi yakni perundang-undangan. Apakah Imigrasi punya kewenangan ketika diketahui ada WNA yang bermasalah yang tentunya mengacu kepada KUHAP, berhak atau tidak untuk memperpanjang itu (Waktu pencekalan ke luar Indonesia),” ujar Gus Adi kepada Simbolon dalam sidang.



Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku pada ketentuan pasal 16 ayat (2) UU 63 tahun 2026 tentang Keimigrasian. Dimana, ketentuan tersebut mesyaratkan kata ‘Harus” bagi WNA yang masih memiliki kewajiban di Indonesia terkait proses yang berlaku pada ketentuan pasal 263 KUHAP.



Hal tersebut juga ditekankan Gus Adi mengingat kata “Kewenangan” yang diberikan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pencegahan WNA ke luar negeri. Yang dalam keterangan dipersidangan, Simbolon mengetahui ada total 10 orang WNA asal Banglades termasuk 5 orang yang tanpa dokumen keimigrasian dan diserahkan oleh pihak kepolisian Buleleng kemudian dideportasi sebelum keharusan bersaksi di persidangan sebagai saksi korban. 

Ironisnya, Simbolon yang selaku pejabat keimigrasian mengaku tidak mengetahui yang kemudian upaya menjelaskan isi ketentuan perundang-undangan tersebut dicegat oleh Made Bagiarta SH MH selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.



Tudingan tidak melakukan deteksi dini pun muncul ketika hakim Zou meminta data jumlah WNA yang ada di Buleleng. Menurut Simbolon, terdapat 1800 WNA yang ada di Buleleng dan dari data tersebut tidak ada WNA asal Banglades. Sedangkan faktanya, ada 10 WNA Banglades yang diketahui berada di Buleleng dan berproses hukum.


Sanna Ulla beserta 4 WNA Banglades yang dibawanya pun diketahui sudah berada di Bali sejak tanggal 24 Januari 2026, hingga dilakukan deportasi secara bertahap hingga bulan April 2026.



Kepada hakim Zou, Simbolon mengaku bertugas melakukan monitoring wna di Buleleng, dan pendataan hingga menerima laporan informasi dari masyarakat. Namun, 10 orang Wna Banglades baru diketahui keberadaannya setelah ada proses hukum yang dilakukan oleh Polres Buleleng.***