Memanusiakan Manusia sebagai Manifestasi Peradaban Bangsa -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Memanusiakan Manusia sebagai Manifestasi Peradaban Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2026

  Oleh : Lewa Karma

"Kemanusiaan bukan sekadar slogan moral, tetapi prinsip universal yang menempatkan setiap manusia sebagai pribadi yang memiliki martabat, hak, dan kehormatan yang harus dilindungi tanpa membedakan agama, suku, ras, bahasa, maupun status sosial."

Masyarakat dunia memperingati World Humanitarian Day (Hari Kemanusiaan Sedunia) setiap tanggal 19 Agustus.  Peringatan ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi A/RES/63/139 pada tahun 2008 untuk mengenang gugurnya para pekerja kemanusiaan dalam tragedi pengeboman Kantor PBB di Baghdad, Irak, pada 19 Agustus 2003.

 

Namun makna Hari Kemanusiaan Sedunia jauh melampaui penghormatan terhadap para pekerja kemanusiaan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa nilai kemanusiaan merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Tidak ada pembangunan yang bermakna apabila manusia kehilangan martabat, kebebasan, dan hak-haknya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

 

Sejarah peradaban manusia memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap kemanusiaan tidak lahir dalam waktu singkat. Selama ribuan tahun, manusia mengalami berbagai bentuk penindasan seperti perbudakan, kolonialisme, perdagangan manusia, diskriminasi rasial, eksploitasi perempuan dan anak, hingga genosida.

 

Revolusi pemikiran mengenai hak-hak manusia berkembang secara bertahap melalui berbagai tonggak sejarah, mulai dari Magna Carta (1215) yang membatasi kekuasaan raja, Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (1789) di Prancis, hingga lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diadopsi PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama tanpa diskriminasi.

 

Menurut filsuf John Locke (1689), setiap manusia sejak lahir memiliki hak-hak alamiah (natural rights) berupa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Negara dibentuk bukan untuk merampas hak tersebut, melainkan untuk melindunginya. Gagasan Locke kemudian menjadi salah satu dasar perkembangan konsep hak asasi manusia modern yang menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan negara.

 

Pandangan tersebut diperkuat oleh Hannah Arendt (1951) yang menyatakan bahwa hak asasi manusia pada hakikatnya adalah "hak untuk memiliki hak" (the right to have rights). Artinya, pengakuan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar seluruh sistem politik dan hukum. Ketika seseorang kehilangan hak-haknya sebagai manusia, maka ia kehilangan perlindungan paling mendasar sebagai bagian dari peradaban.

 

Perjalanan sejarah dunia juga menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan sering kali terjadi dalam bentuk perbudakan dan perdagangan manusia. Selama berabad-abad, jutaan orang diperdagangkan sebagai budak tanpa memiliki kebebasan menentukan hidupnya sendiri. Praktik tersebut baru mulai dihapus secara bertahap pada abad ke-19 melalui berbagai konvensi internasional. Sayangnya, bentuk-bentuk modern dari perdagangan orang (human trafficking), eksploitasi tenaga kerja, perkawinan paksa, hingga perdagangan organ tubuh masih menjadi tantangan global hingga saat ini.

 

Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) 2024 menunjukkan bahwa perdagangan orang masih menjadi salah satu kejahatan transnasional terbesar di dunia. Korbannya didominasi perempuan dan anak-anak yang dieksploitasi untuk berbagai tujuan, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, hingga praktik perbudakan modern.

 

Sementara itu, International Labour Organization (ILO) (2022) memperkirakan sekitar 50 juta orang masih hidup dalam kondisi perbudakan modern, baik melalui kerja paksa maupun perkawinan paksa. Data tersebut menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan nilai kemanusiaan masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh bangsa.

 

Indonesia sendiri memiliki pengalaman panjang dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan. Selama lebih dari tiga abad berada di bawah kolonialisme, rakyat Indonesia mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kerja paksa, diskriminasi, dan perampasan hak-hak dasar. Pengalaman sejarah tersebut membentuk kesadaran kolektif para pendiri bangsa bahwa kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi juga penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Karena itu, nilai kemanusiaan ditempatkan secara sangat kuat dalam dasar negara Indonesia. Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menegaskan bahwa hubungan antarmanusia harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap martabat, keadilan, dan peradaban.

 

Namun sesungguhnya, nilai kemanusiaan juga memiliki keterkaitan erat dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena dalam seluruh ajaran agama, manusia dipandang sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki kemuliaan dan wajib diperlakukan secara bermartabat. Di sisi lain, sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan bahwa penghormatan terhadap sesama manusia merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya persatuan nasional.

 

Hubungan tersebut menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan dalam Pancasila bukanlah konsep yang berdiri sendiri, melainkan merupakan manifestasi dari keimanan kepada Tuhan sekaligus fondasi bagi persatuan bangsa. Tidak mungkin tercipta persatuan apabila masih terjadi diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

 

Konstitusi Indonesia juga memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap penghormatan hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A sampai Pasal 28J, mengatur berbagai hak fundamental warga negara, mulai dari hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak beragama, hak menyampaikan pendapat, hak atas rasa aman, hingga perlindungan terhadap diskriminasi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap kemanusiaan merupakan bagian integral dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (2005), konstitusi modern tidak hanya mengatur pembagian kekuasaan negara, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam melindungi hak-hak warga negara. Negara hukum yang demokratis harus menempatkan hak asasi manusia sebagai prinsip dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus diukur berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut menghormati martabat manusia.

 

Di Indonesia, penghormatan terhadap kemanusiaan juga tumbuh melalui hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Berbagai komunitas adat memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta keseimbangan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah mufakat, menyama braya di Bali, pela gandong di Maluku, maupun berbagai tradisi lokal lainnya menunjukkan bahwa penghormatan terhadap manusia telah lama menjadi bagian dari budaya Nusantara.

 

Pandangan Cornelis van Vollenhoven (1909) mengenai hukum adat sebagai living law menunjukkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial. Hal tersebut diperkuat oleh pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) yang menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar menegakkan prosedur formal. Dengan demikian, hubungan antara hukum positif dan hukum adat tidak seharusnya dipertentangkan, tetapi disinergikan agar mampu menghadirkan keadilan substantif sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Di era globalisasi dan digitalisasi, tantangan kemanusiaan juga mengalami perubahan. Penyebaran ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi digital, penyalahgunaan kecerdasan buatan, hingga meningkatnya polarisasi sosial menunjukkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia kini menghadapi bentuk-bentuk baru. Kemajuan teknologi memang memberikan manfaat besar, tetapi tanpa etika dan nilai kemanusiaan, teknologi justru dapat menjadi alat yang memperluas ketidakadilan.

 

Karena itu, pendidikan karakter, literasi digital, pendidikan hak asasi manusia, moderasi beragama, dan penguatan budaya dialog harus menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, keluarga, organisasi masyarakat, dan media massa memiliki tanggung jawab bersama untuk menanamkan nilai empati, toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, serta kepedulian terhadap sesama.

 

Pemerintah juga perlu terus memperkuat kebijakan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, pekerja migran, dan korban perdagangan orang. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia harus dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, pembangunan ekonomi harus selalu mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga pertumbuhan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

 

Pada akhirnya, Hari Kemanusiaan Sedunia bukan sekadar peringatan internasional yang dipenuhi seremonial tahunan. Momentum ini merupakan ajakan bagi seluruh umat manusia untuk kembali menempatkan nilai kemanusiaan sebagai fondasi utama kehidupan bersama. Indonesia telah memiliki modal yang sangat kuat melalui Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai agama, budaya gotong royong, dan hukum adat yang menjunjung tinggi martabat manusia.

 

Apabila seluruh komponen bangsa mampu mengintegrasikan hukum positif, hukum adat, nilai agama, dan semangat Pancasila dalam setiap kebijakan maupun praktik kehidupan sehari-hari, maka cita-cita "memanusiakan manusia" tidak akan berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi kenyataan dalam kehidupan berbangsa. Dari sanalah akan lahir masyarakat yang adil, beradab, bersatu, dan bermartabat sebuah Indonesia yang maju bukan hanya karena pembangunan fisiknya, tetapi juga karena kemuliaan nilai kemanusiaannya.

 

 

Daftar Pustaka

1. Arendt, H. (1951). The Origins of Totalitarianism. Harcourt.

2. Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

3. International Labour Organization (ILO). (2022). Global Estimates of Modern Slavery.

4. Locke, J. (1689). Two Treatises of Government.

5. Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Universal Declaration of Human Rights.

6. Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2008). UN General Assembly Resolution A/RES/63/139.

7. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia.

8. UNODC. (2024). Global Report on Trafficking in Persons.

9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Van Vollenhoven, C. (1909). Het Adatrecht van Nederlandsch-