Kecanduan Judi, Salah Seorang Warga Bobol Rumah Tinggal Bule di Tukad Mungga

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kecanduan Judi, Salah Seorang Warga Bobol Rumah Tinggal Bule di Tukad Mungga

Kalingga
Kamis, 29 Maret 2018









SINGARAJA
(Duta-Bali.com)
- Untuk  menutupi hobinya bermain judi, PS alias
Ngembak (38), salah seorang warga melakukan aksi tidak terpuji. Betapa tidak
salah satu sasaran yang disatroninya adalah rumah Bule asal Negara Australia
bernama Robert Bruce Cambell (68) yang merupakan tetangganya sendiri.





Namun,
ternyata bukan sekali ini saja Cambell kehilangan barang dan uang tunai, aksi
pencuri sudah dimulai sejak Januari hingga Maret. Tercatat empat kali rumahnya
dibobol pencuri yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 8,7 juta.





Berangkat
dari laporan Robert Bruce Cambell kepada pihak Polsektif kota Singaraja,
akhirnya dilakukan penyelidikan sehingga kecurigaan mengerucut kepada tetangga
korban yang tak lain adalah PS alias Ngembak.





Menurut
Keterangan Kapolsek Kota Singaraja Komisaris Polisi A.A Wiranata Kusuma, SH MM
saat dikonfirmasi pada Rabu (28/3) membenarkan penangkapan terhadap pelaku
pencurian terhadap warga asing di Desa Tukad Mungga.





“Ya
benar,  anggota  telah mengamankan  pelaku pencurian  di rumah seorang wisatawan Asing. Pelaku PS
alias Ngembak, dari hasil penyidikan pelaku 
sudah empat kali menyatroni  rumah
korban  Robert Bruce Cambell. Pertama
pelaku melakukan tanggal 28 Januari, Kedua, pada 18 Februari. Ketiga, pada 8
Maret, dan terakhir pada 20 Maret. Beraksi dini hari, disaat rumah dalam
keadaan sepi, dan korban tertidur lelap yakni dengan cara masuk melalui jendela
belakang rumah,” ungkap Kompol Wiranata (28/3) di Mapolsektif Singaraja.





Kuat
dugaan bahwa Pelaku yang sudah akrab dan kenal korban, dan dengan leluasa
menyatroni rumah  Robert Bruce Cambell,
menariknya pelaku saat melancarkan aksinya telah berbekal kunci gembok   pagar rumah milik bule itu.  





“Berbekal
anak kunci membuat pelaku leluasa beraksi. Ketika pelaku ditangkap, kami
mengamankan, gembok beserta anak kunci serta telepon genggam (HP) merk Telstra
milik korban. Sedangkan, uang tunai hasil curian sudah habis dipakai berjudi,
metajen dan foya-foya,” jelasnya.





Atas
perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan
Mapolsek Singaraja, Ngembak (38)  akan
dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 7
tahun penjara. (Red)