Dugaan pelanggaran UU ITE atas kasus BNPT, LBH Peka Sambangi Polres Tuban

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Dugaan pelanggaran UU ITE atas kasus BNPT, LBH Peka Sambangi Polres Tuban

Kalingga
Senin, 13 Juli 2020



 Tuban - Dugaanl penyelewengan Bantuan Tunai Non Pangan (BPNT) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berbuntut panjang.


Setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni Sri Tutik, dan tetangganya dilaporkan oleh Nur Aziz yang menjadi kuasa hukum terlapor, Susilo Hadi Utomo atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong. 
Kali ini berganti kuasa hukum Sri Tutik, Nang Engko Anom Suseno, kembali melaporkan Susilo atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Satreskrim Polres Tuban. Senin, (13/07/2020). 


Kuasa hukum Sri Tutik, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Tuban untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Susilo kepada kliennya. 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peka ini menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan akibat adanya temuan, bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang seharusnya dipegang oleh KPM dan privasi tersebut dibawa, digunakan, dan dengan bebas diakses oleh oknum perangkat desa hingga kurang lebih dua tahun. 


"KKS ini sama dengan kartu ATM, yang di dalamnya terdapat data transaksi Informasi Elektronik, sehingga jika di akses oleh bukan pemilik kartu itu bisa di katakan melanggar UU IT," jelasnya. 
Tanpa adanya laporan pun, pihaknya berpendapat bahwa kasus itu sudah dapat dilakukan penuntutan. Akan tetapi, demi menjaga kaidah, maka ia lebih memilih untuk berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk mencari ada tidaknya pelanggaran-pelanggaran lainya, ia bersama tim akan terus mengkaji lebih mendalam. 



Dalam bunyi laporannya, yakni berdasarkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1), Juncto Pasal 30 ayat (1) atau pasal 51 ayat (2), Juncto Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. 
"Ini adalah laporan kedua. Kita akan tetap melaporkan apabila kembali di temukan pelanggaran yang lainnya agar ada penanganan yang komprehensif," tegasnya.
Meski masih dalam proses penyidikan, banyak warga yang justru menanyakan perihal kasus tersebut, karena hingga saat ini masih belum dapat dipastikan proses hukum atas kasus BPNT tersebut. 


"Yang santer beredar di masyarakat adalah kasus tipikor. Sedangkan penegakan hukum UU tipikor tidak semudah seperti kasus pada umumnya. Tapi kami akan tetap berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini segera terselesaikan," paparnya. 
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, belum berkenan memberikan statemen, lantaran sedang mengikuti kegiatan di Mabes Polri (DK/Red)