HP3-Sultra Minta Dirjen Minerba Blokir RKAB PT Cinta Jaya, Soroti Dugaan Dokumen Terbang dan Pelanggaran Lingkungan -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

HP3-Sultra Minta Dirjen Minerba Blokir RKAB PT Cinta Jaya, Soroti Dugaan Dokumen Terbang dan Pelanggaran Lingkungan

Jumat, 12 Desember 2025

Ketua HP3-Sultra, Mohammed Pitra saat menyerahkan laporan ke Kementerian Minerba.


‎Jakarta, —Himpunan Putra Putri Pribumi Sulawesi Tenggara (HP3-Sultra) mendatangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025). Mereka menyerahkan laporan lengkap berisi temuan lapangan dan meminta satu hal tegas: jangan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya sampai seluruh dugaan penyimpangan yang mereka paparkan diperiksa secara menyeluruh.
‎Dalam pertemuan dengan pejabat Dirjen Minerba, Ketua HP3-Sultra, Mohammed Pitra, mengatakan dokumen yang diserahkan memuat bukti-bukti dugaan pelanggaran mulai dari administrasi perizinan, laporan produksi yang tidak transparan, hingga persoalan dokumen lingkungan. HP3-Sultra menyoroti adanya indikasi praktik yang mereka sebut “dokumen terbang”, penjualan ore yang diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen milik pihak lain, serta dugaan pengelolaan dan penjualan kargo lama yang memicu pertanyaan publik. 
‎Organisasi ini juga menyinggung kasus hukum yang pernah menjerat mantan kuasa direksi perusahaan, sementara pemilik perusahaan sampai kini belum tersentuh proses hukum, kata Pitra.
‎“Sebagai pengawas publik, kami berkewajiban memastikan RKAB hanya diterbitkan jika tata kelola, lingkungan, dan administrasi perusahaan memenuhi standar. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemberitaan, dan bukti lapangan, ada indikasi kuat pelanggaran yang harus dipastikan oleh Kementerian,” ujar Pitra saat menyerahkan berkas.
‎HP3-Sultra merinci sejumlah titik yang menurut mereka perlu diaudit: ketaatan operasional terhadap izin resmi, transparansi laporan produksi dan penjualan, pemenuhan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL/AMDAL, serta jejak penjualan kargo lama yang diduga memakai dokumen perusahaan. Mereka menuntut audit menyeluruh atas perizinan, lingkungan, produksi dan administrasi, serta penerapan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
‎Organisasi itu memberi tenggat waktu: bila dalam tujuh hari tidak ada respons, klarifikasi, atau undangan dialog dari Dirjen Minerba, HP3-Sultra akan menggelar aksi jilid II di depan Kementerian ESDM dengan massa lebih besar dan mendirikan posko pengawalan RKAB PT Cinta Jaya. “Kami tidak akan membiarkan proses perizinan berjalan di balik layar. Jika tidak ada jawaban, kami akan turun lagi sampai tuntas,” kata Pitra.
‎Menutup pernyataannya, Pitra menegaskan kembali komitmen HP3-Sultra untuk mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Kedatangan mereka ke Dirjen Minerba, menurut Pitra, adalah upaya pengawasan publik supaya RKAB dan izin kegiatan pertambangan tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan negara dan lingkungan.
‎Hingga rilis ini diturunkan, Dirjen Minerba belum memberi pernyataan resmi terkait laporan dan permintaan penundaan penerbitan RKAB PT Cinta Jaya. HP3-Sultra mengatakan akan mempublikasikan kembali bukti-bukti yang mereka serahkan apabila kementerian tidak menindaklanjutinya sesuai tenggat.