Penerapan KUHAP–KUHP 2026, LS Vinus, Polres dan DPC Peradi Gelar Diskusi Publik di Buleleng -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Penerapan KUHAP–KUHP 2026, LS Vinus, Polres dan DPC Peradi Gelar Diskusi Publik di Buleleng

Redaksi Media
Rabu, 17 Desember 2025



Kabarbuleleng.com -- LS Vinus Indonesia Maju Kabupaten Buleleng (LS Vinus) bekerja sama dengan Polres Buleleng dan DPC Peradi Singaraja menggelar Diskusi Publik bertajuk “Perspektif Tantangan Implementasi KUHAP dan KUHP di Kabupaten Buleleng”. 




Kegiatan ini dilaksanakan di Lembah Cinta 99 Resto pada Senin (15/12/2025) sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHAP dan KUHP yang direncanakan mulai berlaku awal tahun 2026.




Diskusi tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari advokat DPC Peradi Singaraja, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, serta perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi yang membahas tantangan sekaligus peluang penerapan hukum pidana baru di daerah.





Koordinator LS Vinus Kabupaten Buleleng sekaligus Ketua Panitia, Muhammad Zulkifli, menyampaikan bahwa diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses sosialisasi dan pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP yang akan segera diberlakukan. Menurutnya, kesiapan seluruh elemen, khususnya praktisi dan masyarakat hukum, sangat penting agar implementasinya dapat berjalan optimal di Buleleng.




Dalam Sambutannya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, SPOG, yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ariadi, mengapresiasi terselenggaranya diskusi tersebut. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dan strategis, mengingat KUHAP dan KUHP akan menjadi dasar penegakan hukum ke depan. Apalagi, diskusi melibatkan kalangan praktisi dan akademisi hukum yang memiliki peran penting dalam penerapannya di masyarakat.








Sementara itu, narasumber Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan KUHAP dan KUHP pada dasarnya merupakan bentuk penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut memberikan ruang bagi setiap individu untuk memahami dan memperjuangkan haknya, baik dalam menghadapi proses hukum secara mandiri maupun dengan pendampingan kuasa hukum.




Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat pertanyaan yang dinilai mengarah pada penggiringan opini. Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata penekanan aspek HAM dalam sistem hukum pidana yang baru.


Sedangkan Pihak Polres Buleleng, Dimana IPTU Ketut Julio mewakili Kapolres menyebutkan bahwa proses proses penegakan hukum di buleleng. Dimana KUHP Baru tegas Julio saat membacakan makalah Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi SIK.MH, Pemidaanaan KUHP Baru Beorientasi pada Prinsip prinsip Kemanusiaan dan keaidlan.





"Dimana Penerapan asas legalitas dan penangung jawaban KUHP salah satunya berupaPenegasan Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena SineLege), dimana SeseorangSeseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidanayang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (Pasal 1 ayat (1))." jelasnya





Selain itu, Perubahan Paradigma Penegakan Hukum APH tidak lagisemata menegakkan hukum secara represif, tetapi wajib mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. (Pasal 2 & Pasal 51), Peningkatan Diskresi yang Bertanggung Jawab APH, dituntut menggunakan diskresi secara profesional, proporsional, dan akuntabel. (Pasal 51 & Pasal 52).


"Dan juga APH Kewajiban Mempertimbangkan Pendekatan Restoratif, Penyidik, penuntut, dan hakim harus mempertimbangkan penyelesaian konflik dan pemulihan korban. (Pasal 51huruf c & Pasal 52 huruf d dan e)," Pungkas IPTU Julio.





Ditemui dilokasi acara Sekreatris DPC Peradi Made Suwinaya, SH M.Hum menyuebut,Para peserta diskusi sangat menyambut baik dengan adanya KUHP yang baru yaitu UURI NO. 1 TH 2023, karena sangat menghormati Hak-hak para Pelaku dan Korban, yang tadinya ditekankan kepada Pembalasan (RETRIBUTIF) bagaimana pelaku kejahatan harus diberi hukuman yang setimpal/berat agar tdk mengulangi lagi Perbuatannya tetapi dalam KUHP yang Baru ditekankan kepada memulihkan Keseimbangan, membina Pelaku Tindak Pidana dan melindungi HAM serta mengakui HUKUM ADAT sebagai Sumber Hukum.


Acara dimoderasi Bayu Anggara SH MH , Dosen Pengajar di IMK Singaraja, dihadiri berbagai elemen masyarakat, Kabag Hukum Pemkab Mewakili Bupati Buleleng, Akademisi, Rektor UNIPAS, Dekan Fakultas HUkum (UNIPAS, UNDIKSHA,  IMK)jurnalis, Kelompok Cipayung Plus, Beberapa kantor Hukum di Buleleng, Pengurus dan Anggota Peradi Singaraja, LSM dan Penggiat Antikorupsi.