Tipikor (Hukrim) -- Setelah menetapkan Ketua BUMDES Pucaksari sebagai tersangka, Kini kejaksaan negeri Singaraja melanjutkan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Korupsi ini menyebabkan kerugian ratusan juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Kamis (24/03) kembali mengembangkan penyidikan dan langsung menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gema Matra Desa Pucak Sari.
diketahui bahwa Jaksa menetapkan status tersangka atas nama NPM yang merupakan mantan bendahara BUMDes tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 250.700.675,49.
Diketahui bahwa dalam perkara yang sama, telah menyeret mantan ketua BUMDes Pucaksari atas nama I Nyoman Jinarka dan terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Nomor 17/pid.sus-tpk/2021/PN.Dps tanggal 12 oktober 2021 dengan vonis Pidana Penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan serta membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsidair kurungan 5 bulan penjara.
Selanjutnya terhadap tersangka NPM tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada minggu selanjutnya. (One)