Hukrimnews - Kronologi kejadian bermula saat Kadek Ginanta sedang bertugas di pos satpam yang ada di Kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas/Desa Musi kecamatan Gerokgak tiba-tiba datang 3 orang yang tidak dikenal masuk ke dalam pos kamling, langsung menyergap Kadek Ginanta sambil mengatakan “diam kamu, jangan bergerak”,
Melihat korbannya kaget, para pelaku langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut Kadek Ginanta dalam keadaan terbaring dan ditunggu satu orang dan 2 orang lainnya masuk ke dalam kantor.
Saat dua pelaku akan masuk kedalam ruangan kantor langsung menyekap penjaga kantor Nyoman L. Widya yang saat itu ada di loby kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali plstik/rafia serta melakban mulutnya selanjutnya ditempatkan diruangan sebelah loby dan akhirnya kedua pelaku berhasil masuk kedalam kantor.
Dua pelaku berhasil masuk kedalam ruangan Admin yang pintunya tidak terkunci dan didalam ruangan terdapat 3 brankas dibongkar paksa dan berhasil menggondol semua uang yang ada didalam brankas dengan jumlah keseluruhan hampir Rp. 90.000.000.- kemudian pelaku kabur meningalkan lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (03/07) Sekira jam 01.30 wita yang dilaporkan ke Polsek Gerokgak penjaga kantor, kemudian Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Merta, S.H., bersama dengan timnya, langsung melakukan olah TKP dan melakukan interview dengan beberapa saksi yang ada di TKP.
Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang ada di TKP, diperoleh informasi bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh enam orang dan keberadaan orang tersebut diperkirakan ada di wilayah Denpasar.
Dan pada hari Senin (04/07) mendapat informasi bahwa keenam terduga pelaku menginap disalah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta Denpasar.
Atas informasi tersebut Kapolsek Gerokgak bersama dengan Kanit Reskrim dengan bantuan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang terdua pelaku dan 2 orang melarikan diri.
Hasil pemeriksaan, terungkap keempat pelaku melakukan perbuatannya terlebih dahulu masuk kedalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor.
Lantas melumpuhkan dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya dilanjutnya dengan membongkar brankas dan mengambil uang.
Terduga para pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya pelaku Irvan Ohorella,(47), Alamat Dusun Pahlawan Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, memiliki peran mengikat kaki satpam penjaga kantor yang berjaga di pos satpam dan mengawasi satpam yang sudah terikat di pos satpam.
Terduga pelaku Yandri Souhaly, (dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013), (34) Alamat Jln. RA. Kartini - Sukajadi Desa Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat, memiliki peran mengikat tangan penjaga kantor yang bertugas di pos satpam dan memegang kaki satpam yang bertugas di loby kantor serta melakukan pengawasan dari jendela dalam ruangan Admin.
Sedang Adie Syaipul Makmur, (dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013), (37), Alamat Kampung Kulalet Kelurahan Bojong Malaka Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Jawa Barat, memiliki peran sebagai sopir.
Pelaku Oktavianus Here Radja, (42), Alamat Tenggumung Karya Lor Buntu I Desa Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur, memiliki peran menyergap penjaga kantor yang bertugas di pos satpam, menyergap penjaga kantor yang bertugas di loby, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.
Sedangkan terduga pelaku Ilham Marasabesi Alias Aldo (dalam DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam diam tidak berteriak, mengikat kaki satpam yang bertugas di loby kantor, menutup mulut satpam yang bertugas di loby kantor dengan lakban, mengambil uang yang ada didalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.
Untuk terduga pealku Mustapa Lestaluhu Alias Stefen (dalam DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas yang dilakukan setiap orang, membawa dan membagikan peralatan yang digunakan, menutup mulut penjaga kantor yang bertugas di pos Satpam dengan menggunakan lakban dan menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor, membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor yang bertugas di loby, mengambil uang yang ada di dalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.
Hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, dan yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku sebesar Rp. 8.263.000 (delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan ada juga sebagian dibelikan baju, pakaian lainnya.
"Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," terang Kapolsek Gerokgak saat dilakukan Press Konference di Mapolres Buleleng. (Rillies/One)